DUMAI - Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai mengimbau manajemen perusahaan agar segera melakukan pembayaran tunjangan hari raya kepada karyawan paling lambat seminggu menjelang Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Kepala Disnaker Dumai Suwandi mengatakan, pelaksanaan pembayaran THR ini sudah disampaikan ke seluruh perusahaan, dan jumlah diberikan juga harus sesuai dengan upah pekerja.
"Kita ingatkan perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya karyawan paling lambat seminggu sudah dibayarkan," kata Suwandi pada pers, Kamis.
Dikatakan, pihak perusahaan tentu tidak ingin mendapat sanksi karena jika membandel terancam sanksi bila tidak membayarkan THR pada pekerjanya sesuai perundangan berlaku.
Bagi karyawan tidak mendapat pembayaran THR dari perusahaan, Disnaker Dumai membuka posko pengaduan untuk pelaporan dan pengawasan pelaksanaan pemberian tunjangan terkait perayaan hari besar agama ini.
Pelaporan THR ini dengan melampirkan dokumen untuk melengkapi pengaduan, seperti identitas diri dan perusahaan tempat bekerja, diserta juga dengan membawa dokumen pendukung.
Pembukaan posko pengaduan THR bertujuan mengantisipasi munculnya persoalan THR karyawan atau penanganan sesuai ketentuan tata cara diatur pemerintah, serta untuk melihat tingkat kepatuhan pengusaha.
"Ada aturan terkait sanksi perusahaan tak bayarkan THR pekerja, yaitu bisa kena denda lima persen dari jumlah hak, sanksi teguran dan pembatasan usaha," sebutnya. (mcr)
- Kabupaten
- Dumai
Disnaker Dumai Imbau Perusahaan Agar Bayar THR
Redaksi
Kamis, 31 Mei 2018 - 11:57:00 WIB
ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexSedikitnya 10 Orang Tewas Saat Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia
45 Calon Pejabat Eselon II Pemprov Riau Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
Kapolda Riau Deklarasikan Green Policing Runners, Tanam 100 Pohon Tepi Sungai
Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan 5 Calon PMI Ilegal ke Kamboja
Kemenhut Buka Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu Hutan
Prabowo Mulai Tertibkan Semua Pembalakan Liar
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Kabupaten
Bunda PAUD Meranti Dukung Gebyar Kreasi SDIT Permata
Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:25:08 Wib Kabupaten
PSMTI dan LAMR Meranti Tingkatkan Hubungan Harmonis Melayu Tionghoa
Jumat, 12 Desember 2025 - 21:32:58 Wib Kabupaten
Bupati Kepulauan Meranti Serahkan 1.670 SK PPPK Paruh Waktu
Kamis, 11 Desember 2025 - 15:18:59 Wib Kabupaten
Bupati Siak Pertanyakan Dasar Pemotongan TKD Rp330 Miliar oleh Pemerintah Pusat
Rabu, 10 Desember 2025 - 21:50:30 Wib Kabupaten

.jpg)