Pemda Kampar Segel Sejumlah Tempat Usaha Yang Tidak Memiliki Izin

Pemda Kampar Segel Sejumlah Tempat Usaha Yang Tidak Memiliki Izin
Kepala Bapenda Kabupaten Kampar, Ali Sabri, saat memeriksa dokumen perizinan salah satu tempat usaha
KAMPAR - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar sering kali telah mengingatkan kepada para pelaku usaha, jika ingin mendirikan usaha terlebih dahulu mengurus perizinan. Apabila melanggar ketentuan itu, maka Pemda mengambil tindakan tegas.
 
Akan tetapi masih banyak para pelaku usaha khususnya usaha perdagangan Indomaret dan Alfamart yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin, sehingga Tim Percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2018 melakukan Penyegelan, Penutupan dan Penghentian dan Kegiatan Usaha atas objek pelanggaran Indomaret dan Alfamart serta Perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar, Selasa 6 November 2018.
 
Turun ke lapangan terdiri dari tiga tim, Tim 1 wilayah Kampar serantau Kampar Kiri, Tim 2 wilayah Tapung serta Tim 3 yang dipandu oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Ali Sabri, melakukan penyegelan perdana di Alfamart yang terletak di Jalan M Yamin depan Bank Riau Kepri.
 
Dalam hal tersebut, Tim 3 langsung menyegel dan menggembok Alfamart sesuai dengan Perda nomor 14 tahun 2014 tentang pajak reklame dengan penanggung jawab atas nama Khairil Asko. Penyegelan juga dilakukan terhadap Indomaret yang terletak di Jalan Sudirman Bangkinang Kota dengan penanggung jawab atas nama Jefry Sabdika.
 
Kemudian tim juga melakukan pengecekan terhadap swalayan seperti Malaya Mart serta Ranggon, dimana di lokasi itu tim masih menemukan belum adanya penyetoran retribusi pajak reklame serta retribusi IMB tambahan bangunan.
 
Setelah sholat Zuhur bersama, selain usaha perdaganan, rombongan juga melakukan pengecekan terhadap perusahaan dengan menuju perusahaan perkebunan PT Johan yang terletak di Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang. Terakhir tim juga melakukan pengecekan ke PT Tasma Puja yang terdapat di Kecamatan Kampa.
 
Ali Sabri selaku Ketua Tim menyampaikan, kegiatan itu dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Bupati Kampar nomor 970-500/X/2018 tentang Pengangkatan dan Penunjukan Tim Percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018.
 
"Maka saat melakukan pengecekan tim langsung melakukan penyegelan beberapa tempat usaha," ujarnya.
 
Ali Sabri menegaskan, bahwa apabila ada usaha baik Indomaret, Alfamart, Swalayan bahkan Perusahaan yang tidak memiliki Izin usaha, Tim akan langsung melakukan penyegelan. (bakar)

Berita Lainnya

Index