Rohil Sahkan Perda Sarang Burung Walet

Rohil Sahkan Perda Sarang Burung Walet
Wabup Rohil H Jamiludin
ROHIL - DPRD Rohil, Selasa, 2 April 2019, mengesahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan 5 ranperda dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Rohil, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Rohil, di Kawasan Pusat Pemerintahan Pemkab Rohil, Batu Enam. 
 
Adapun ke 5 Perda yang disahkan adalah Perda tentang Perubahan Perda Pemilihan dan Pengangkatan Penghulu, Perda Izin Penangkaran Sarang Burung Walet, Perda Perubahan II Perda Penyelengaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Rohil, Perda Perlindungan Anak, dan Perda Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan. 
 
Dengan disahkan 5 perda, maka masih ada 4 ranperda yang belum tuntas di kerjakan Pansus-Pansus DPRD Rohil, yang merupakan program legislasi daerah (Prolegda) 2018. 
 
Wabup Rohil H Jamiludin, yang menghadiri rapat paripurna mewakili Bupati Rohil H Suyatno, mengatakan Pemkab Rohil sangat apresiasi dan menyambut baik disahkan ke 5 perda itu. 
 
"Insya Allah, kami akan melaksanakan ke 5 perda tersebut sesuai dengan bidang kerja masing-masing," kata Wabup Drs H Jamiludin. 
 
Ketua DPRD Rohil H Nasrudin Hasan, mengatakan pengesahan ke 5 Perda tersebut memiliki arti penting di dalam pembangunan Rohil, serta di dalam meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Rohil. 
 
"Perda Izin dan Penangkaran Sarang Walet yang disahkan ini menyangkut income daerah," kata Nasrudin Hasan. 
 
Perda Izin Penangkaran Sarang Burung Walet, kata Nasrudin, harapkan akan dapat meningkatkan retribusi bagi daerah Rohil.  
 
"Sekian banyak penangkaran sarang walet, yang jumlahnya mungkin mencapai ribuan di Rohil ini, ternyata kontribusinya hanya Rp75 juta yang masuk ke kas daerah," usut Nasrudin Hasan. (Amran)

Berita Lainnya

Index