Nanak Pimpin Studi Ranperda Ketertiban Umum di Payakumbuh

Nanak Pimpin Studi Ranperda Ketertiban Umum di Payakumbuh
Ketua Pansus B DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, E. Miratna, SH saat menyerahkan cinderamata
PAYAKUMBUH — Ketua Pansus B DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, E. Miratna, SH memimpin kunjungan studi penerapan Perda Ketertiban Umum di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, Kamis siang 16 Mei 2019.
 
Rombongan disambut Walikota Payakumbuh yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Setdako Payakumbuh, Yoherman, bersama Asisten Bidang Administrasi Umum Amriul Dt. Karayiang, Kadis Kominfo Jhon Kenedi, Kasatpol PP Devitra, Kabag Organisasi Yon Refli serta Kabag Hukum Aznizenti di Ruang Pertemuan Randang, Balaikota Eks Lapangan Poliko.
 
Sementara itu rombongan Tim Pansus B Kabupaten Kepulauan Meranti yang dipimpin Ketua Pansus, E. Miratna, SH, hadir bersama anggota Pansus, yakni Dedi Putra, Lindawati, Asmawi, Musdar, Tartib, Darwin Susandi, Darsini, didampingi Kasat Pol PP Joko Surianto Selamat dan Kabag Hukum Sudandri Jauzah, SH.
 
 
Ketua Pansus B DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, E. Miratna, SH yang akrab dipanggil Nanak menjelaskan, kunjungan itu bertujuan untuk menyerap informasi dan pola penerapan Perda Ketertiban Umum di Kota Payakumbuh, sebagai bahan studi rancangan Perda Ketertiban Umum di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sedang dilakukan pembahasan.
 
"Kedatangan kami bertujuan untuk bersilaturahim sekaligus mempelajari bagaimana penerapan Perda Ketertiban Umum yang dimiliki oleh Kota Payakumbuh, sebagai bahan kajian untuk Ranperda di Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Nanak dalam sambutannya.
 
Disebutkannya, pemilihan Kota Randang Payakumbuh sebagai tempat kunjungan kerja karena dinilai ada beberapa kesamaan Perda Ketertiban Umum antara Kota Payakumbuh dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
"Perda ketertiban umum masih baru di Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan untuk Kota Payakumbuh bahkan Perda sudah di revisi. Kami baru pemekaran selama 10 tahun, karakteristik masyarakat yang heterogen di Kabupaten Kepulauan Meranti membuat kami sedikit kesulitan menerapkan pola antara kepentingan ekonomi dan kepentingan norma-norma di masyarakat," ujar Nanak.
 
 
Dijelaskannya, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ingin menampung aspirasi warga dan membuka celah masyarakat untuk berusaha, melalui Perda yang dapat diterima oleh masyarakat, namun sesuai juga dengan norma yang berlaku.
 
"Kami ingin tahu hal-hal apa saja yang membuat perda di revisi, Perda Ketertiban Umum baru kali ini menjadi langkah awal bagi kami, landasan awal kami sebelumnya hanya aturan lewat Pergub saja," tambahnya.
 
 
Sementara Walikota Payakumbuh melalui Asisten I Yoherman mengatakan, bahwa setiap Perda yang diterbitkan Pemko Payakumbuh sebelumnya didudukkan terlebih dahulu bersama seluruh stakeholder terkait.
 
"Perda yang kita lahirkan dalam rangka kebaikan bersama, kita selalu komunikasikan kepada seluruh stakeholder terkait setiap membuat Perda. Sehingga ketika disahkan, tidak ada lagi komplain, dia bersifat mengikat termasuk pemberlakuan sanksi kurungan maupun dendanya apabila dilanggar," beber Yoherman.
 
Pertemuan itu kemudian diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Pemko Payakumbuh dan foto bersama. (adv)

Berita Lainnya

Index