INFOGRAFIK: Cara Lapor SPT Pajak via Online

INFOGRAFIK: Cara Lapor SPT Pajak via Online
Ilustrasi. Kompas.com
JAKARTA - Jika Anda wajib pajak perorangan, maka perlu segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
 
Sebab batas waktu pelaporan SPT yakni 21 Maret 2020 mendatang atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
 
Ada beberapa cara wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan. Yakni datang langsung ke kantor pajak (KPP), dikirim lewat pos ke KKP atau melalui online dengan menggunakan e-filling.
 
Nah untuk Anda yang ingin melaporkan SPT tahunan menggunakan E-filling atau online, bisa simak urutan-urutannya di grafis di bawah ini:
 
Infografik kompas.com: Cara Lapor SPT Pajak via Online. (red)

Berita Lainnya

Index