Update Data Kepesertaan JKN Kabupaten Siak, Pemkab – BPJS Meeting Via Video Conference

Update Data Kepesertaan JKN Kabupaten Siak, Pemkab – BPJS Meeting Via Video Conference

SIAK - Untuk memperbaharui data terbaru terkait kepesertaan Program JKN-KIS di Kabupaten Siak. Penjabat Sekretaris Daerah Jamaluddin menggelar Video Conference dengan para pemangku kepentingan utama program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Siak Semester I Tahun 2020, yang berlangsung di Command Center, Ruang Bandar Siak Live Room Lantai II Kantor Bupati, Selasa (05/05/20).

 
Mendampingi Penjabat Sekda pada kesempatan itu, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Kepala kantor BPJS Perwakilan Siak, serta tampak juga hadir di layar monitor, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sekretaris Dinas Sosial, Penjabat Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kepala Cabang BPJS Dumai.
 
Penjabat Sekretaris Daerah Jamaluddin menyampaikan forum tersebut dilaksanakan untuk meminta masukan dan saran terkait penyelengaraan program JKN di Negeri Istana. Harapannya kedepan, target kepesertaan BPJS Kesehatan ini mengalami peningkatan.
 
"Hari ini kita duduk bersama untuk melaksanakan advokasi kepada unsur-unsur pemerintah. Kita juga menerima masukan dan saran untuk perbaikan data, dan kita berupaya agar capaian kepesertan Program JKN di Kabupaten Siak semakin hari meningkat,"kata Jamaluddin.
 
Lanjutnya, dari proses pencapaian UHC (Universal Health Coverage) per Bulan April 2020, dari total jumlah penduduk Kabupaten Siak saat ini sebanyak 427,795 jiwa, yang sudah bergabung ke dalam program JKN-KIS persentasenya mencapai 74,56 persen.
 
"Artinya sudah ada 318,954 jiwa penduduk yang sudah bergabung di program JKN-KIS ini, dan sisanya sekitar 108,841 jiwa warga lagi yang belum masuk ke dalam program JKN-KIS,"ungkapnya.
 
Saat ini kata dia, Pemkab tengah dihadapkan adanya kebijakan pemerintah terkait Surat Keputusan Bersama Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dan Menteri Keuangan tentang penyesuaian APBD Kabupaten Siak dalam rangka penanganan Covid-19, dimana setiap pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan pengurangan anggaran pada masing-masing APBD sebesar 50 persen.
 
"Ini merupakan suatu kewajiban, kalau tidak mencapai target 50 persen, sesuai SKB kita akan dikenakan sanksi. Karena itu untuk Tahun 2020 ini kami menyetujui penganggaran BPJS Kesehatan sebesar 35 persen.  Artinya tahun ini kita anggarkan selama 8 bulan mulai dari Januari hingga Agustus. Sisanya nanti kita anggarkan melalui APBD perubahan. Namun kalau wabah ini masih menjangkit, terpaksa kita anggarkan Tahun 2021," terangnya.
 
Dari pertemuan itu dirinya juga berharap masukan dan saran peserta forum kemitraan untuk mendukung perluasan rekrutmen peserta program BPJS Kesehatan di kabupaten Siak.
 
"Fokus kita adalah bagaimana kita berupaya capaian kepesertan BPJS Kesehatan di Kabupaten Siak semakin hari semakin meningkat," tandasnya.
 
Kepala Cabang BPJS Dumai Harie Wibhawa mengucapkan terimakasih atas kerjasama semua pihak untuk membahas tentang pelaksanaan program JKN di Kabupaten Siak. Sampai saat ini kata dia komunikasi para pemangku kepentingan terkait pelayanan kesehatan peserta program JKN KiS maupun evaluasi kepesertaan, dan komitmen terhadap iuran berjalan dengan baik.
 
“Pertemuan kedua ini, kita dari BPJS memang ingin mendengarkan masukan dan saran dari pemangku kepentingan utama Siak dalam membangun kemitraan. Pemerintah daerah memiliki fungsi yang sangat strategis agar penyelenggaraan program JKN di suatu daerah dapat berjalan dengan baik," ungkapnya.
 
Melalui kesempatan itu, Harie juga mengajak masyarakat dan peserta BPJS untuk dapat mendownload aplikasi JKN Mobile di Playstore Andriod, karena ada 5 kemudahan yang akan didapatkan dengan menggunakan aplikasi tersebut.(Hendra)

Berita Lainnya

Index