Investigasi LSM KIB Riau Diduga Perusahaan Asal Sumut Lakukan Praktik Jual Beli CPO Ilegal di Dumai

Investigasi LSM KIB Riau Diduga Perusahaan Asal Sumut Lakukan Praktik Jual Beli CPO Ilegal di Dumai
Fhoto Internet
PEKANBARU-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau memaparkan hasil investigasi lapangan terkait maraknya terjadi aktivitas penjualan Crude Palm Oil (CPO) di Kota Dumai dan sekitarnya belakangan ini. Diduga salah satu perusahaan asal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) menjadi aktor dibalik praktik jual beli CPO ilegal ini.
 
Demikian diungkapkan Ketua LSM KIB Riau Hari Yadi, SE kepada wartawan Kamis 16 Juli 2020. Diterangkannya, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dari aktivitas CPO ilegal alias "minyak kencing yang sebenarnya sudah lama terjadi dan cenderung dibiarkan di wilayah Dumai. Termasuk apa yang telah dilakukan oleh perusahaan asal Sumut yang diduga telah melakukan transaksi ilegal dengan perusahan trading yang memiliki kantor pemasaran di wilayah Kota Medan, yang juga berkantor pusat di Cengkareng Barat Jakarta ini.
 
"Ini bisa dibuktikan dengan Surat Pengantar Barang (SPB) sebanyak 7 lembar terbit bulan Mei 2020 dimanipulasi seolah-olah dikeluarkan oleh Pabrik kelapa Sawit (PKS) PT JP. Padahal LSM KIB sudah melakukan konfirmasi kepada PT JP, dan pihak perusahaan mengakui tidak pernah mengeluarkan SPB tersebut," ungkap Hari Yadi.
 
Dilanjutkan Hari Yadi, keganjilan juga terlihat pada lembar SPB yang ditanda tangani atas nama Ririn dan Hendriko pada masing-masing lembar yang berbeda juga sebagai upaya dari penjual untuk merekayasa, seolah-olah aktivitas penjualan tersebut dianggap legal.
 
"Ini sudah permainan semua dari semua pihak yang terlibat dalam praktik jual beli CPO ilegal ini. Apa yang mereka lakukan murni tindak kejahatan yang nota benenya merugikan semua pihak," tegasnya.
 
Hari Yadi menegaskan atas apa yang telah diinvestigasi oleh LSM KIB Riau ini akan dilanjutkan ke penegak hukum dalam hal ini Polda Riau. Pihaknya, dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi agar pihak kepolisian bisa menindak tegas pelaku kejahatan ini.
 
"Apa yang telah dilakukan oleh perusahaan ini tidak bisa dibiarkan, karena bagaimana pun banyak pihak yang dirugikan terlebih masyarakat petani kelapa sawit," tutupnya.(Faisal)      

Berita Lainnya

Index