Kembali Sapma PP Desak Kejati Riau Proses Hukum Walikota Firdaus

Kembali Sapma PP Desak Kejati Riau Proses Hukum Walikota Firdaus
Aksi massa dari Sapma PP, Kamis 27 Agustus 2020 mendesak proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Walikota Pekanbaru, Firdaus, ST,MT
PEKANBARU-Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Kamis 27 Agustus 2020, dengan agenda mendesak proses hukum terhadap Walikota Pekanbaru Firdaus, ST, MT. Hal itu terkait dugaan tindak korupsi pada proses pembangunan Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya.
 
Massa terlihat membawa spanduk yang bertuliskan nama Walikota Pekanbaru, M. Jamil (Sekda Kota Pekanbaru), Yuliarso (Kadishub sebelumnya), Zulhelmi (kepala bapeda), Zulfikri (mantan kadis LHK dan pj Kadispora, dan termasuk M. Yasir.
 
Sempat terjadi insiden berdarah yang dialami kader Pemuda Pancasila namun tim medis bertindak sigap. Aksi damai ini diikuti oleh 1.059 (seribu lima puluh sembilan masa) berlangsung di satu titik yaitu di kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Masa berusaha mendobrak pagar dan perwakilan berhasil menemui pihak Kejati. Sayangnya, mereka masih buang badan dan tetap tidak memberikan jaminan akan tuntutan-tuntutan masa aksi.
 
Ketua SAPMA PP UIR, Bobi Kurniawan selaku kordinator aksi menegaskan bahwa Kejati terkesan lambat dan buang badan terhadap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
 
"Hari ini Kami kecewa kuadrat sama Kejati Riau melihat tidak adanya progres dari laporan kami pada aksi sebelumnya. Kejati seakan mengabaikan laporan masyarakat, ada apa ini sama Kejati Riau? Bahkan tidak sekali dua kali kasus - kasus ini disuarakan, namun seolah para pemimpin kota ini seakan kebal hukum," ungkap Boby.
 
Dipaparkan Boby, dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Riau menyebutkan ganti rugi lahan perkantoran Tenayan Raya seluas 130 hektar menghabiskan biaya Rp26 Miliar. Dana ini sudah termasuk ganti rugi pohon sawit diatas lahan. Sementara anggaran untuk biaya ganti rugi mencapai Rp50 Miliar. Artinya diduga terjadi mark up dana mencapai Rp23 Miliar.
 
"Kami melaporkan data diatas sama Kejati malah kami diminta kasih bukti yang kongkrit, iya ada itu buktinya berat arsip hampir 10 kg dan 4gb data internal. Yang kami pertanyakan, kalo kami yang cari data terus apa fungsi Kejati? Bukankah ini juga ada anggarannya di Kejati untuk memproses investigasi penyidikan? Maunya apa Kejati Riau?" Tambah Bobi.
 
Sementara orator lain, Dedi, menyampaikan Dugaan kasus korupsi Vidio Wall yang mencapai Rp3 Miliar sampai hari ini pun belum terungkap. Seakan para pemain aktif dilingkaran PEMKO PEKANBARU masih bisa santai menikmati uang rakyat tersebut. Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2020 dan siap membongkar semuanya.
 
"Menurut kami hal ini justru menjadi lucu bila Kejati Riau lamban memprosesnya. Mau bukti apalagi Mama Mia? Ibu Kejati perlu bukti apalagi? Bekerjalah Bu Jaksa, usut tangkap Firdaus" Tegas Dedi selaku Ketua SAPMA Unri.
 
Seluruh masyarakat Riau mendukung Kejati Riau dalam penegakan hukum. Hal ini dibuktikan dengan adanya aksi yang sama di Bundaran Hotel Indonesia dan Kantor KPK Jakarta pada hari ini juga dengan jam yang sama. Walikota Pekanbaru dan Kroninya pantas untuk di periksa. Hal ini dikarenakan laporan tersebut sudah kita berikan ke Kejari dan kejati berulang kali.
 
"Iya kami melakukan aksi serentak baik di Kota Pekanbaru dan Ibukota Jakarta, tepatnya di Gedung KPK RI. Kami sama-sama meminta ketegasan dan kerja keras para aparat hukum perihal laporan - laporan yang sudah kami berikan. Lagipula kalo Firdaus MT masih punya rasa malu bagusnya mundur saja dari jabatan," jelas Dedi pada pers.(Rilis)

Berita Lainnya

Index