Beri Bantuan Hukum Khusus Untuk Anak, YPSH Gelar Pelatihan Bersama LPAI Riau dan Kota Pekanbaru

Beri Bantuan Hukum Khusus Untuk Anak, YPSH Gelar Pelatihan Bersama LPAI Riau dan Kota Pekanbaru
PEKANBARU- Prihatin Melihat Anak-anak jadi korban tindak kriminal, Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Yayasan Pemuda Sahabat Hukum (YPSH) Gelar Pelatihan Bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau pada Kamis 17 Desember 2020.
 
Pelatihan ini berlangsung di Kantor LBH YPSH beralamat di Jalan SM Amin Pekanbaru, dalam agenda pelatihan ini di ikuti oleh perwakilan LPAI kabupaten Kampar serta juga di hadiri oleh Kabiro Kesra Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Kampar Zulfikar. 
 
Acara di buka dengan Pengenalan Sejarah Mengenai LPAI itu sendiri.
 
" LPAI ini berdiri pada tahun 1997 dan di bawah pengawasan Kementerian Sosial Republik Indonesia, lembaga ini berdiri untuk melindungi anak anak terlantar atau tidak mendapat hak haknya " ujar Pria yang disapa Kak Fajar ini ketika menjelaskan Sejarah berdirinya LPAI Kepada Peserta Pelatihan yang hadir.
 
Ia juga menjelaskan bagaimana tahap tahapan untuk mengajukan laporan ke LPAI.
 
Ketua LPAI  Provinsi Riau Ester Yuliani Manurung Memaparkan materi tentang bagaimana cara menangani anak anak bandel dan merubah mereka menjadi lebih baik dan menyelamatkan masa depan mereka.
 
" Banyak faktor membuat anak anak itu menjadi nakal, lingkungan dan kasih sayang kedua orang tua mereka itu sendiri, kebanyakan dari mereka itu kurang perhatian dari orangtuanya, karena kita harus bangun ikatan emosional terhadap mereka supaya mereka bisa dekat dan mau terbuka dan mereka juga punya hak juga untuk hidup lebih baik, karena kelak mereka akan menjadi generasi penerus bangsa " ujar wanita paruh baya dan berkacamata ini dalam memberikan arahan kepada peserta pelatihan.
 
Kemudian Materi di lanjutkan dengan Pemaparan seputar Hak anak Oleh Ketua LPAI Kota Pekanbaru.
 
" Dunia Anak- anak adalah dunia yang menyenangkan kita bisa mendampingi mereka sambil mengajari mereka untuk belajar atau lebih dikenal bermain sambil belajar, ada 5 klaster anak dan ada 31 hak anak yang wajib kita ketahui, dalam pengadilan anak anak ini wajib didampingi oleh psikolog supaya mereka bisa dengan tenang menceritakan apa yang mereka alami tanpa gangguan atau tekanan dari pihak manapun karena anak anak ini tidak mau mengingat kejadian yang mereka alami " Kata Pria Bertubuh tegap kepada peserta.
 
Lelaki nan kerap disapa kak Widi ini menghimbau kepada advokat yang fokus pada pendampingan khusus untuk anak bahwa dalam kasus dimana anak anak menjadi korban ataupun pelaku tindak kriminal lebih mengedepankan keselamatan sang anak serta kondisi psikologis anak.
 
Ia juga menjelaskan kendala yang sering di hadapi dalam menangani kasus dimana anak anak menjadi korban tindak kriminal mulai dari banyaknya campur tangan terhadap korban hingga Pelaku tidak mau menyerahkan diri ketika di kepung aparat penegak hukum.
 
Menurut Pasal 18 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa “Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya" ini didasarkan pada UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
 
Sesuai dengan dengan undang undang nomor 11 tahun 2011 tentang peradilan anak, kembali ditegaskan anak yang tersandung masalah hukum wajib di beri perlindungan khusus.(Slamat)

Berita Lainnya

Index