KOTALAMA -Gerakan Aksi Yang Tergabung Dalam Aliansi Masyarakat Kota Lama (AMK) Kabupaten Rokan Hulu yang terdiri dari Gabungan Kelompok Kesukuan Chaniago , Perorangan serta Karang Taruna Kota lama Melakukan Aksi Damai Dengan Melakukan Pemberhentian Lalu Lalang Armada Angkut PT Sumberjaya Indahnusa (SJI) Di jalan Lingkar Kota lama pada Kamis 21 Januari 2021.
"Aksi Yang sudah dilakukan Kesekian Kali Ini disebabkan Tidak Kooperatifnya Pihak PT SJI Kebun Kota Lama terhadap kesepakatan Yang Terakhir yang dibuat bersama di depan kapolsek Kuntodarussalam Dan Kepala Kelurahan Kotalama dimana kesepakatan sebelumnya tidak ada titik terangnya sehingga ini dianggap sebagai Pelecehan Terhadap Marwah Masyarakat Kotalama yang Berdiri Atas Haknya.Sehingga Aksi ini Akan Terus dilakukan sampai tuntutan Masyarakat Kotalama Terpenuhi." Terang Heri Ismanto Jurubicara Aksi.
Heri Ismanto Ketika di Wawancarai di sela sela Pada Saat Gerakan Aksi.Heri Menyebut Pihaknya Menuntut Supaya Pihak PT SJI Bersedia Melakukan dan Melaksanakan Hasil Musyawarah Dengan Masyarakat Kota lama kecamatan Kuntodarussalam Kabupaten Rokan Hulu.
Heri Ismanto Juga Memaparkan Landasan Dan alasan Tuntutan Mereka Dalam Gerakan Aksi Ini Yakni:
1. Armada angkut PT. SJI , baik Armada angkutan CPO (Mobil Tengki) maupun Armada
angkut produksi dan material lainnya, Melebihi Tonase jalan yang semestinya hanya bisa
dilalui dengan Kapasitas Angkut Armada dengan Berat 8 Ton.
2. Akibat armada angkut produksi baik cpo maupun lainnya yang dilakukan PT.SJI merugikan
kami sebagai masyarakat, sebagai mana kami telah berpartisipasi dengan memberikan
pajak kepada pemerintah dan dibangunkan jalan untuk kepentingan umum, dan kami
masyarakat yang menggunakan jalan tersebut, harus ikut berpartisipasi menjaga dan
mengingatkan, untuk keberlangsungan masyarakat pada umumnya.
3. Kontribusi PT.SJI terhadap masyarakat tempatan, yang tidak membantu apalagi member
keuntangan bagi masyarakat tempatan dan sekitarnya ;
- justru kami masyarakat hanya mendapatkan kerusakan akibat aktifitas perusahaan
yaitu PT.SJI, yang mengakibatkan rusaknya jalan yang dilalui, sehingga menimbulkan
debu dimusim kemarau, dan debu nya menjadi penyakit yang menyerang masyarakat,
dan jalan akan berlumpur dimusim hujan, sehingga mengganggu aktifitas masyarakat
yang melaluinya, yang hanya mencari kebutuhan hidup melalui akses jalan masyarakat
yang dirusak oleh PT.SJI
- Dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PT.SJI, yaitu asap pabrik yang menyebar
kemana-mana, sehingga udara yang kami hirup menjadi tercemar, dan PT.SJI tidak
memberikan kontribusi apapun, atas segala penyakit yang ditimbulkan dan dirasakan
masyarakat. Dampak lingkungan tersebut melanggar Undang-undang dan peraturan
pemerintah.
- Tidak adanya itikad baik dengan setiap tuntutan masyarakat, terindikasi dengan terus
mengulur-ulur, sampai tidak adanya kejelasan dalam setiap ada tuntutan masyarakat,
dimana semestinya PT.SJI bisa melakukan komunikasi kekeluargaan dengan
masyarakat dan mencarikan jalan keluar yang baik, Karena keberadaan PT.SJI datang
untuk menumpang kaya dari tanah warisan leluhur yang ada jauh sebelum PT.SJI itu.
Namun aksi ini terhenti mengingat sedang mewabahnya Covid 19 , kemudian dilakukanlah kesepakatan perjanjian tertulis antara Pihak Polres Rokan hulu dengan masyarakat yang tergabung dalam AMK. Dalam Pernyataan itu tertulis Kapolres Rokan Hulu siap menjadi mediator nantinya.
Aksi ini berjalan damai dengan menerapkan protokol kesehatan serta mendapat pengawalan dari sejumlah Personil yang diturunkan dari Polres Rokan hulu.(Rilis)