Kapal Penumpang Pasok Miras ke Selatpanjang, Kinerja Instansi Terkait Dipertanyakan

Kapal Penumpang Pasok Miras ke Selatpanjang, Kinerja Instansi Terkait Dipertanyakan
Berkotak kotak Minuman Keras yang baru diturunkan dari Kapal Penumpang MV Batam Jet 3 di Pelabuhan Penumpang Tanjung Harapan Selatpanjang, saat waktu maghrib, Kamis 1 Juli 2021, (foto akun fb Salman Intan Dtt)
MERANTI - Netizen media sosial di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kembali heboh dengan semakin maraknya pasokan Minuman Keras (Miras) dan rokok tanpa cukai dari kawasan bebas pajak di Provinsi Kepulauan Riau ke daerah ini. Tidak hanya menggunakan kapal kargo, barang tersebut juga dipasok menggunakan Kapal Penumpang MV Batam Jet.
 
Kamis 1 Juli 2021 kemarin, postingan akun facebook Salman Intan Dtt mengungkap terjadinya praktek bongkar muatan minuman beralkohol dari Kapal Penumpang MV Batam Jet 3 di Pelabuhan Penumpang Tanjung Harapan Selatpanjang. Anehnya barang itu diturunkan dari kapal saat hari sudah gelap dan tanpa pengawasan pihak berwenang.
 
Warga masyarakat yang memergoki kegiatan itu spontan mempertanyakan kinerja instansi terkait. Mr Oyong yang disebut selaku pengurus MV Batam Jet, dinilai sangat luar biasa bisa melakukan kegiatan yang diduga ilegal namun aman dari hukum.
 
Praktek bongkar muatan barang berupa ratusan kes Minuman Keras dari Kapal Penumpang MV Batam Jet saat hari sudah gelap di Pelabuhan Penumpang Tanjung Harapan itu pun menjadi pertanyaan banyak pihak, Akun facebook Iskandar bahkan mempertanyakan tugas pokok dan fungsi Instansi KSOP, Bea Cukai, PT Pelindo selaku pengelola Pelabuhan hingga Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti atas mudahnya peredaran Miras diduga tanpa izin di daerah ini.
 
"APAKAH MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL TIDAK HARUS MEMILIKI IZIN MENJUAL????," tulis Akun facebook Iskandar.
 
Keresahan masyarakat akan luasnya peredaran Minuman Keras di Kabupaten Kepulauan Meranti ini semakin meningkat, karena diperkirakan setiap bulannya ribuan kes Minuman Keras dijual tanpa izin edar hingga ke kedai kedai yang ada di kampung kampung terpencil.
 
"Kabarnya di salah satu desa di pulau merbau banyak pengusaha kedai menjual minuman berAlkohol yang di dapat dari inisial OY.. Saya Rasa Kedai Tersebut Tidak Memiliki Izin Menjual Mikol, Dengan Secara Tidak Langsung Bahwa Mereka Juga Tidak Memiliki Kontribusi terhadap Daerah Ini Melalui PAD... Apakah Yang  Berwenang dalam Hal ini Dinas Terkait Tidak Mengetahui..," tulisnya.
 
Sebelumnya, "kesaktian" Oyong yang diduga memasok minuman keras ilegal juga diungkap akun facebook Noven Ario Saputra. Sebuah Kapal kargo dengan nama KM Jaya Abadi kedapatan membawa minuman keras ilegal sebanyak 300 kes, yang dari keterangan Achen pemilik Kapal bahwa minuman itu milik Oyong.
 
"Kapal KM Jaya Abadi membawa Minuman Ilegal Sejenis Heiniken 300 Kes Pemilik Atas Nama Oyong ( Tidak Ada izin Gudang ) dan Membawa Gula Ratusan Kampet Yang Diduga Dari Malaysia Namun Dirubah Kemasannya Ditanjung Pinang, Keterangan ini kita Ambil dari Achen Pemilik Kapal Angkut Barang tersebut Dipelabuhan Camat. Mohon Kepada Aparat Penegak Hukum Segera Mengambil Tindakan,Karna Bongkar Muat Sedang berlangsung," tulis akun Noven Ario Saputra.
 
Lemahnya pengawasan dari aparat terkait memicu adanya dugaan masyarakat terhadap permainan oknum dengan pengusaha ilegal di daerah ini, tidak hanya menyangkut kelengkapan izin pasokan, izin edar dan keberadaan gudang atau tempat usaha penjualan sebagai sumber Pendapatan Daerah, namun juga adanya dugaan permainan volume barang yang melebihi jumlah manivest yang diizinkan dari kawasan Free Trade Zone di Kepri.
 
Untuk menjawab dugaan tersebut, wartawan sudah berupaya mengonfirmasi pejabat terkait seperti Kepala Kantor Bantu KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis di Selatpanjang, namun konfirmasi belum bersedia diberikan karena Kepala Kantor Bantu mengaku sedang tidak berada di Selatpanjang. (san)

Berita Lainnya

Index