Fokus Masalah Hukum, Kades Baran Melintang Penti Kurniawan Mengundurkan Diri

Fokus Masalah Hukum, Kades Baran Melintang Penti Kurniawan Mengundurkan Diri
Kepala Desa Baran Melintang Penti Kurniawan SPsi MM
MERANTI - Kepala Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Penti Kurniawan, S.Psi, MM, menyatakan mundur sementara dari jabatannya akhir pekan kemarin.
 
Keputusan itu disampaikan Kades Penti Kurniawan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat untuk fokus menghadapi masalah hukum di Polres Kepulauan Meranti.
 
Camat Pulau Merbau, Atan Ibrahim, S.Pd, M.Pd kepada wartawan, Ahad 4 Juli 2021 mengungkapkan, pengunduran diri Kepala Desa Baran Melintang itu guna kelancaran administrasi Pemerintahan di Desa setempat, sehingga BPD segera memproses karena telah Kades berbesar hati untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
 
"Iya sudah kita serahkan surat hasil kesepatan tersebut ke Dinas PMD Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Selain itu juga kita sudah mengusulkan nama Pj pengganti Kades di Baran Melintang. Mudah-mudahan secepatnya proses administrasi itu selesai nantinya dan kita berharap segala administrasi di Desa Baran Melintang bisa kembali berjalan normal sebagaimana yang diharapkan," kata mantan Sekcam Pulau Merbau ini.
 
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Kepulauan Meranti, Drs H Irmansyah MSi melalui Plt Kabid Pemerintahan Desa, Saputra Warisa saat dikonfirmasi mengatakan, keputusan itu merupakan hasil rapat BPD yang diajukan pihak Camat Pulau Merbau untuk ditindaklanjuti nantinya di PMD Kepulauan Meranti.
 
"Jadi terkait hal itu awalnya ada rapat dari BPD, karena kondisi dari Kadesnya itu tidak bisa menjalankan administrasi Pemerintahan Desa dengan baik, hal tersebut dikarenakan permasalahan yang dialaminya sampai saat ini. Sehingga sesuai permohonan BPD minta diberhentikan sementara Kades tersebut sampai kepastian masalahnya selesai," terangnya.
 
Lebih lanjut diakui Putra, buntut dari permasalahan hukum yang dialami Kepala Desa tersebut membuat segala administrasi baik mengurus pencairan dan lain sebagainya menjadi terkendala hingga saat ini.
 
"Hampir semuanya tidak jalan, jadi memang Kades itu belum ada mengajukan permohonan pencairan tahap pertama, termasuk untuk BLT di Desanya. Makanya BPD di Desa ambil langkah untuk mencari solusi dari permasalahan ini, sehingga dengan berbesar hati Pak Penti siap diberhentikan sementara," ungkapnya. (red)

Berita Lainnya

Index