Tim Gabungan Tangkap Perambah Hutan di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Tim Gabungan Tangkap Perambah Hutan di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
Alat berat yang digunakan pelaku perambah hutan di SM Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau
PEKANBARU - Petugas gabungan yang terdiri dari Balai Besar KSDA Riau, Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera-Seksi Wilayah II, Ditkrimsus Polda Riau dan TNI melakukan operasi penghentian perambahan hutan dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Bengkalis, Riau.
 
Tak sia-sia operasi yang berjalan sejak Selasa (24/08) malam hingga Kamis (26/08) dini hari di Kabupaten Bengkalis itu, petugas berhasil mengamankan dua alat berat dan pelaku yang ada di lokasi.
 
Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono mengatakan, aksi perambahan hutan ini berhasil di bongkar lantaran tim Resort Duri menemukan adanya aktivitas pembuatan kanal dan pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat di wilayah tersebut.
 
"Adanya laporan itu, maka kita upaya pencegahan dengan memberikan peringatan dan pemasangan rambu kawasan dan rambu peringatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di dalam kawasan karena melanggar UU," terangnya.
 
Lanjutnya, berdasarkan pengumpulan bahan keterangan pada Selasa (24/08) lalu, terpantau aktivitas pembukaan lahan terjadi di dalam SM Giam Siak Kecil. Petugas lantas melakukan penggerebekan perambahan itu pada Rabu (25/08).
 
Dalam operasi itu sebanyak 40 personel gabungan diterjunkan. Sampai di lokasi perambahan petugas berhasil mengamankan 2 unit alat berat merk HITACHI, 2 orang buruh kebun berinisial T dan P, serta satu orang yang diduga penyewa dan penanggung jawab dalam aksi perambahan hutan tersebut.
 
"Kasus ini kita serahkan penyidikan tindak pidana kehutanan dan barang bukti kepada Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II di kantor Balai Besar KSDA Riau," terangnya.
 
Saat ini penyidikan terkait Tipihut dilakukan oleh PPNS Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah II. (mcr)

Berita Lainnya

Index