Direktorat Polairud Polda Riau Gagalkan Penjualan Tujuh Kubik Kayu Ilegal Asal Kepulauan Meranti

Direktorat Polairud Polda Riau Gagalkan Penjualan Tujuh Kubik Kayu Ilegal Asal Kepulauan Meranti
Polisi Gagalkan Penjualan Tujuh Kubik Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti, Riau
PEKANBARU - Dua Kapal Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Riau, berhasil menggagalkan 7 kubik kayu hasil hutan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang akan dijual ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
 
Barang bukti ini diamankan dari Kapal Pompong tanpa nama yang dikemudikan Izan warga Jalan Ismail Saleh, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (31/8/2021) lalu sekitar pukul 2.15 WIB.
 
Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan SH MH, Kamis (9/9/2021) menjelaskan, pria tersebut diamankan saat membawa barang bukti di Parit Beringin, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dengan titik koordinat 0°51'499''N 103°0.306' E.
 
Pria 40 tahun ini ditangkap oleh KP IV-1007 dan KP IV-2002 Direktorat Polairud Polda Riau, yang melakukan Patroli Rutin, Selasa (31/8/2021) kemarin.
 
Sebelum ditangkap dua kapal ini melihat dan menemukan satu Kapal pompong membawa kayu dari arah Desa Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti menuju Kabupaten Karimun.
 
"Setelah terkejar di perairan Parit Beringin Kecamatan Tebing Tinggi Timur, tim langsung melakukan penangkapan," jelas Wawan.
 
Lanjut Wawan, dari pengakuan Izan selaku nahkoda Kapal. Dia mengaku kayu tersebut diduga hasil Ilegal Loging.
 
Menurut keterangan Izan lainnya, ia membawa kayu yang di ambil dari Desa Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti dan akan di bawa ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat.
 
Hasil pengecekan petugas dan pengakuan pelaku, kayu tersebut merupakan jenis meranti berjumlah kurang lebih 7 Meter kubik.
 
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tindak pidana bidang Kehutanan, yaitu Mengangkut, Menguasai atau Memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," pungkasnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index