Pemuda LIRA Riau Desak Kejaksaan Serius Usut Dugaan Korupsi di Kepulauan Meranti

Pemuda LIRA Riau Desak Kejaksaan Serius Usut Dugaan Korupsi di Kepulauan Meranti
Para pengurus Pemuda LIRA Riau saat menyampaikan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
PEKANBARU - Pemuda LIRA Riau mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan Kejaksaan Tinggi Riau serius dan transparan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kepulauan Meranti. Salah satu yang disoroti Pemuda LIRA Riau yakni kasus Pokir mantan Ketua DPRD setempat berinisial FH.
 
Pemuda LIRA Provinsi Riau menduga banyak kejanggalan dalam proses pengungkapan kasus pada Pokir pembangunan dua unit laboratorium multimedia di Kecamatan Tebing Tinggi Timur dan Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
"Makanya kami menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dengan tembusan Kejagung, KPK dan Polda Riau, karena saat kami audiensi Kajati Riau melalui Asintel pernah berjanji akan mengusut tuntas kasus itu, namun sampai saat ini belum ada perkembangannya," ungkap Ketua Pemuda LIRA Riau, Daniel Saragih, SH, Selasa (12/10/2021).
 
Beberapa kejanggalan dalam pengusutan dugaan kasus korupsi itu, kata Daniel, setelah diperoleh keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti tentang bagaimana uang kerugian negara sekira 1,6 Milyar rupiah lebih dikembalikan ke Kas Daerah.
 
Kadis Pendidikan Sukirno, ungkap Daniel, membenarkan telah melakukan dua kali penyetoran pengembalian kerugian negara langsung ke Kas Daerah, yaitu setoran kedua dan ketiga dalam 1 bulan masa jabatannya selaku Kepala Dinas sejak September 2021 lalu, namun Kadis Pendidikan tidak tahu dari mana dana itu berasal.
 
"Pak Kadis Sukirno mengaku melakukan setoran pengembalian yang kedua sebesar 830 juta rupiah dan yang ketiga 540 juta rupiah. Uang itu diserahkan langsung ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri tanpa dititipkan ke pihak manapun. Anehnya Pak Kadis tidak tahu dari mana uang pengembalian itu berasal," terang Daniel Saragih.
 
 
Berbeda dengan apa yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan itu, lanjut Daniel, Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Hamiko SH MH di beberapa media sempat menyampaikan bahwa pembayaran ketiga dititipkan kepada Kejari Kepulauan Meranti sebesar 540 juta rupiah untuk disetorkan ke kas daerah.
 
"Namun kenyataanya Kadis Pendidikan Kepulauan Meranti yang menyetorkan langsung pengembalian kerugian negara ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri tanpa dititipkan ke pihak manapun," jelasnya.
 
Kepada Daniel, Kadis Pendidikan Sukirno mengaku tidak mengetahui kasus itu dan terkejut kenapa Dinas yang ia pimpin bisa mempunyai utang sebanyak itu. Anehnya lagi, Kadis Pendidikan sama sekali tidak tahu proyek pembangunan laboratorium itu dilaksanakan di sekolah mana, begitu pula saat Kadis bertanya kepada bawahannya.
 
Daniel Saragih menduga uang yang di setorkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti ke kas daerah tersebut berasal dari oknum tertentu agar terhindar dari jeratan hukum.
 
"Bisa dikatakan oknum yang bermain dalam proyek pokir ini 'cuci tangan' melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Daniel.
 
Untuk itu Daniel mendesak Kejati Riau untuk serius dan transparan mengusut dari mana uang yang dikembalikan ke kas Daerah itu berasal dan uang siapa, karena Kadis Pendidikan mengaku tidak tahu asal uang itu, namun hanya sebagai fasilitator untuk pengembalian kerugian negara.
 
Ketua Pemuda LIRA Riau itu juga menduga dua proyek usulan pokir mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan total nilai 3,2 milyar rupiah itu merupakan proyek fiktif, karena pihak Dinas Pendidikan setempat tidak tahu dimana lokasi dibangunnya proyek tersebut. Terlebih lagi saat proyek itu dikerjakan tahun 2017 lalu di Kecamatan Tebing Tinggi Timur belum ada listrik yang memadai untuk mendukung pengoperasiannya.
 
"Kami minta Kejati Riau memeriksa 2 perusahaan kontraktor pembangunan laboratorium multimedia itu, untuk menemukan titik terang dimana lokasi proyek berada dan sudah seberapa jauh pengerjaan yang telah mereka lakukan, sehingga diketahui kebenaran kerugian negara 1,6 milyar rupiah lebih saat diaudit oleh APIP dari total anggaran 3,2 milyar rupiah lebih," pintanya.
 
Jika kasus itu tidak ditindaklanjuti, tegas Daniel, Pemuda LIRA Provinsi Riau akan menggelar demonstrasi besar-besaran bersama komponen anti korupsi lainnya ke Kejati Riau, agar supremasi hukum betul-betul ditegakkan di Provinsi Riau, demi Riau bebas dari Korupsi. (san)

Berita Lainnya

Index