Disinyalir Ada Mafia Tanah, Proyek Kemensos RI di Meranti Dibangun Diatas Lahan Bermasalah

Disinyalir Ada Mafia Tanah, Proyek Kemensos RI di Meranti Dibangun Diatas Lahan Bermasalah
Ahli waris pemilik lahan bersama Ketua LSM PERADES dan Ketua Harian LBH Sri Bijuangsa saat mengecek lokasi pembangunan rumah layak huni di Dusun Sungai Labu, Desa Tanjung Padang, Kepulauan Meranti
MERANTI - Proyek bantuan stimulan 27 unit rumah layak huni dari Kementerian Sosial RI untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Dusun Sungai Labu, Desa Tanjung Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diduga dibangun di atas lahan bermasalah akibat aksi mafia tanah.
 
Mengemukanya masalah lahan di lokasi pembangunan proyek rumah layak huni itu, setelah Guntur Inata melihat langsung adanya pembangunan 27 unit rumah layak huni di atas tanah milik ayahnya almarhum Muheini. Guntur menduga ada pihak lain yang sengaja telah menyerobot lahan tersebut.
 
"Kami mendapat informasi dari mantan Kepala Dusun setempat tentang adanya proyek pembangunan rumah layak huni diatas tanah milik almarhum orang tua kami Muheini di Dusun Sungai Labu, Desa Tanjung Padang, Kecamatan Merbau," ujar Guntur Inata kepada jurnalmadani.com, Senin 14 Februari 2022.
 
Diceritakannya, keberadaan lahan milik orang tuanya di Dusun Sungai Labu itu bermula saat almarhum kakek Guntur Inata bernama Aboe Anuar yang merupakan seorang Veteran Kemerdekaan RI membuka lahan di lokasi tersebut sejak puluhan tahun lalu. Bersebelahan dengan lahan Aboe Anuar, anaknya Muheini yang merupakan ayah Guntur Inata juga membuka lahan seluas 15.660 meter persegi.
 
"Saat itu Surat Keterangan Tanah tahun 2000 dibuat oleh Kepala Desa Tanjung Padang Atan Arif, yang menjelaskan tanah milik orang tua saya Muheini bersempadan dengan tanah milik kakek saya Aboe Anuar, Yok Keling, Aseng dan Hutan Negara," ungkap Guntur Inata.
 
Seiring berjalannya waktu, di atas lahan milik almarhum Muheini telah dibangun 27 unit rumah layak huni program pemerintah. Karena selaku ahli waris tidak pernah diberitahu tentang pembangunan proyek rumah itu, Guntur Inata kemudian mencari tahu siapa saja pihak pihak yang telah "mengolah" lahan milik almarhum ayahnya yang telah meninggal dunia tahun 2005 lalu.
 
Saat meninjau lokasi tersebut, Guntur Inata ditemani oleh Ketua LSM PERADES Guntur Musa dan Ketua Harian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sri Bijuangsa, Encik Azman AN BcHk. Saat peninjauan diperoleh informasi bahwa lahan itu sudah dikuasai oleh orang lain bernama Abu Jaulatan dengan Surat Keterangan Tanah terbitan tahun 2013.
 
"Dari keterangan warga sekitar, kami menduga di lahan proyek rumah layak huni ini telah terjadi aksi mafia tanah yang juga melibatkan oknum pemerintah desa. jadi kami minta pihak Kemensos segera menunda proses serah terima proyek rumah layak huni tersebut, karena ini dapat menjadi masalah hukum," kata Ketua LSM PERADES Guntur Musa.
 
Sementara itu Firdaus yang mengaku sebagai Pendamping program bantuan stimulan rumah layak huni dari Kementerian Sosial RI itu, saat dikonfirmasi jurnalmadani.com mengaku tidak mengetahui jika lahan tempat pembangunan rumah tersebut bermasalah.
 
"Saya disitu hanya sebagai pendamping program bang. Itu bukan proyek yang dilelang, tapi program bantuan stimulan rumah layak huni untuk KAT dari Kementerian, sedangkan Dinas Sosial Kabupaten dan Provinsi mengetahui. Saya tidak tahu kalau tanah itu bermasalah. Lahan yang diusulkan atas rekomendasi pemerintah desa," kata Firdaus.
 
Untuk pelaksanaannya, jelas Firdaus, dikerjakan langsung oleh masyarakat penerima manfaat sesuai spesifikasi program. Pihak kementerian memberikan bantuan bahan bahan perumahan kepada masyarakat yang dikerjakan dalam bentuk swakelola. "Mereka yang membangun, mereka yang tinggal," ujar Firdaus.
 
Sedangkan menyangkut masalah lahan, beber Firdaus, pihak Kementerian sebelumnya membuka peluang permohonan dari pemerintah desa jika ada lahan untuk dibangun. Dalam prosesnya, pihak Kementerian terlebih dahulu menerima syarat hibah lahan dari desa untuk dibangun.
 
"Dari pihak Desa mengatakan lahan ada milik Abu Jaulatan yang merupakan Ketua Suku KAT setempat, jadi awalnya dia mengaku tanah itu punya dia yang dihibahkan ke desa, terus Desa membuat hibah untuk masyarakat, sehingga dibangun rumah itu. kalau tidak ada hibah dari desa, tak mungkin Kementerian membangun disitu," bebernya.
 
Firdaus mengatakan, program itu sudah diajukan dua tahun lalu. Pihak Kementerian hanya merujuk ke Pemerintah Desa. "Kalau memang ada lahan ya dibangun. Tahun Anggaran 2021 baru bisa terlaksana. Jadi kalau ada masalah lahan komplainnya ke Pemerintah Desa," jelas Firdaus.
 
Selaku pendamping, Firdaus mengaku selalu melaporkan progres pembangunan rumah layak huni itu ke Kementerian yang juga diketahui oleh Dinas Kabupaten dan Provinsi. sedangkan soal munculnya masalah lahan, dirinya mengaku belum melaporkan itu ke Kementerian.
 
"Kami cuma sudah tanya ke Desa soal adanya klaim lahan itu, kata pihak desa kalau memang ada klaim itu silakan datang ke Desa membawa surat miliknya. itu kata Pak Sekdes, karena Kepala Desa sekarang dia baru (menjabat), tidak tahu masalah itu," ungkap Firdaus.
 
Sedangkan Sekretaris Desa Tanjung Padang Sahril yang sudah menjabat saat surat keterangan tanah atas nama Abu Jaulatan dibuat, kepada jurnalmadani.com mengaku memang dirinya yang mengecek surat hibah untuk pembangunan rumah layak huni tersebut.
 
Sekdes Sahril mengatakan hibah lahan itu berdasarkan SKT atas nama Abu Jaulatan tahun 2013 yang ditandatangani mantan Kades Abu Sofyan almarhum. Dirinya mengaku tidak tahu kalau ada surat sebelum itu. Sekdes menjelaskan bahwa semua akan diundang Kepala Desa Tanjung Padang untuk dicek surat suratnya.
 
"Nanti kalau tidak sesuai (surat tanah) di pihak hukum saja langsung," kata Sekdes Sahril.
 
Sekdes juga mengungkapkan, saat ini sebagian rumah bantuan layak huni itu sudah ditempati oleh sebagian warga KAT setempat, sedangkan sebagian lagi belum ditempati. Sebelumnya warga KAT tinggal di rumah tidak jauh di wilayah itu menumpang di lahan milik orang lain.
 
Sementara itu Ketua LSM PERADES Guntur Musa mengatakan telah merangkum sejumlah catatan kejanggalan lainnya pada proyek pembangunan rumah layak huni untuk warga KAT itu. Dari rangkungan LSM yang ia pimpin, kemungkinan akan menjadi bahan laporan ke pihak berwajib. (santo)

Berita Lainnya

Index