Berita Kehilangan SKGR Tanah Atas Nama Abdullah Atan

Berita Kehilangan SKGR Tanah Atas Nama Abdullah Atan
Basri saat menunjukkan batas tanah milik Abdullah Atan almarhum
TELAH hilang Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepunyaan H. Abdullah Atan (mantan Camat Tebing Tinggi) yang telah almarhum tahun 2013 silam.
 
Basri warga Jalan Bakti, Gang ABC, RT 01, RW 03, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang mendapat kepercayaan dan kuasa memelihara dan merawat sebidang tanah itu dari istri almarhum Abdullah Atan, Hj. Rosmiati binti Nurdin, melalui media jurnalmadani.com mengumumkan kehilangan SKGR tanah tersebut, Jumat 8 April 2022.
 
Basri menjelaskan, SKGR sebidang tanah itu sebelumnya didapat dari almarhumah Nurjan binti Bih melalui anaknya almarhum  M. Taher bin Sutan dan Anuar bin Sutan, yang mana hilangnya SKGR itu sekira pada bulan Desember tahun 2014 dalam penyimpanan Hj. Rosmiati binti Nurdin.
 
Adapun keberadaan tanah tersebut terletak di jalan pusara RT 01, RW 03, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang luasnya lebih kurang 3000 meter persegi atau setara ukuran ceking dari Kelurahan Selatpanjang Timur, atau sesuai dengan berita acara pemeriksaan pihak berwenang.
 
"Karena bagian Utara telah dibuat Gang bernama Gang Bhakti II dengan batas - batas sebelah Utara dengan Gang Bhakti II, sebelah Timur dengan Kuburan / Pusara, sebelah Selatan dengan Jalan Umum / Jalan Pusara dan sebelah Barat dengan Waris H. Darwis Datuk Mudik," ungkapnya.
 
Saat ini keberadaan tanah kepunyaan waris H. Abdullah Atan almarhum dan seterusnya Hj. Rosmiati binti Nurdin selaku kuasa waris anak-anaknya telah melimpahkan Surat Persetujuan dan Kuasa kepada Basri untuk melakukan segala tindakan hukum, termasuk pemeliharaan dan pengurusan atas sebidang tanah tersebut.
 
"Saya diberikan kuasa memelihara, merawat dan mempertahankan keutuhannya baik fisik dan / atau kepemilikan sebagai seorang pemilik dan mengurus surat keterangan tanah tersebut karena kehilangan, menghadap pihak dimana saja baik instansi sipil atau kepolisian pokoknya sebagaimana surat persetujuan dan kuasa yang dikeluarkan di Selatpanjang tanggal 16 Maret 2022 register 05/SPK/KTT/2022, tanggal 29 Maret 2022, yang diketahui Camat Tebing Tinggi dan Lurah Selatpanjang Kota," jelasnya.
 
Basri mengharapkan bila mana ada pihak yang menemukan SKGR tersebut mohon segera menghubungi nomor handphone 085278090505. (red)

Berita Lainnya

Index