Enam Alat Berat Rambah 1,5 Ha Lahan Ulayat Rokan IV Koto

Enam Alat Berat Rambah 1,5 Ha Lahan Ulayat Rokan IV Koto
Hutan tanah ulayat yang sudah dimusnahkan oleh oknum tidak bertanggung jawab
ROKAN HULU - Sekira 1.500 ha hutan ulayat di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, diduga diperjualbelikan oleh oknum masyarakat dan oknum Kades.
 
Ada empat orang aktor warga yang menjual lahan ulayat itu kepada toke di Ujung Batu Rohul. Rencananya warga akan melancarkan aksi demo di lahan tersebut.
 
Keterangan dari Pucuk Adat Dusun Pokobuok Wilayat Kampung Pakis Desa Tanjung Medan, Amiruddin Dt Bendaharo Mudo, Rabu (11/5/2022) mengungkapkan, alat berat dari toke berduit yang datang dari daerah seberang ada empat unit masuk dan sedang menumbangkan kayu log hutan ukuran besar. Saat ini di lahan itu dan dua alat berat dari warga.
 
"Saya harapkan aparat Polsek Rokan IV Koto dan Polres Rohul, atau pihak Polda Riau segera tangkap alat berat, tangkap oknum yang memperjualbelikan lahan ulayat tanpa izin Pemangku Adat atau tokoh adat di desa kami ini," harap Amiruddin Dt Bendaharo Mudo.
 
Menurut Amiruddin Dt Bendaharo Mudo, lahan ulayat tidak boleh dan tak sah diperjualbelikan. Penjual tak berwenang menjual, dan pembeli tak sah membeli lahan ulayat. Lahan ulayat adalah milik datuk dan anak kemenakan untuk generasi anak kemenakan yang akan datang. Akan menyedihkan nasib anak kemenakan yang akan datang bila tanah ulayatnya punah.
 
"Kalau diperjualbelikan kepada orang luar itu namanya penggelapan lahan ulayat karena tanpa seizin Pemangku Adat, Ninik Mamak, anak kemenakan. Si penjual lahan ulayat adalah oknum warga yang tak memiliki keabsahan hukum menjual tanah ukayat. Kita segera laporkan ke Polisi bahkan ke Kapolri oknum warga dan oknum Kades yang menggelapkan atau memperjualbelikan lahan ulayat ini," tegas Amiruddin Dt Bendaharo Mudo. (rls/aznil)

Berita Lainnya

Index