26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru, Warga Diimbau Waspadai Gangguan Kamtibmas

26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru, Warga Diimbau Waspadai Gangguan Kamtibmas
ilustrasi
PEKANBARU - Menyusul kaburnya 26 orang pengungsi Rohingya dari Rumah Penampungan D'COP 2, di Jalan Cipta Sari, Kota Pekanbaru, warga masyarakat diimbau untuk menginformasikan keberadaan mereka kepada pihak Kepolisian terdekat guna mencegah gangguan Kamtibmas.
 
Imbauan itu disebar melalui pesan berantai dalam grup WhatsApp masyarakat Kota pekanbaru dan sekitarnya, mengingat para pengungsi yang melarikan diri tidak bisa berbahasa Indonesia dan dikhawatirkan akan melakukan perbuatan tindak pidana (kriminalitas) untuk memenuhi kebutuhan mereka, dengan tulisan:
 
Assalamu'alaikum Wr Wb
 
izin Bapak/Ibu, sehubungan dengan kaburnya pengungsi asal rohingnya dari tempat penampungan wisma D'Cop Jl. Cipta Sari Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru,  dimohon kepada bapak/ ibu yang mengetahui keberadaan mereka, sekiranya dapat menginformasikan kepada kami (Bhabinkamtibmas) atau pihak kepolisian terdekat untuk dapat dilakukan pengamanan guna cegah tangkal dan antisipasi adanya kegiatan yang dapat menimbulkan perbuatan tindak pidana (kriminalitas)
 
Terimakasih atas bantuan dan kerjasamanya.????
 
NB 
Para pengungsi yang melarikan diri tidak bisa berbahasa Indonesia dan dikhawatirkan akan melakukan perbuatan tindak pidana (kriminalitas) untuk memenuhi kebutuhan mereka.
 
Untuk diketahui, para pengungsi Rohingya itu baru saja dipindahkan dari Aceh ke Pekanbaru. Namun, baru beberapa hari, mereka menghilang dari penampungan. Belum diketahui kemana arah kaburnya para pencari suaka itu.
 
PLH Kadiv Imigrasi Kemenkumham Riau, Darmunansyah membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan, mereka pernah melakukan hal yang sama saat masih di Aceh.
 
"Para pengungsi Rohingya ini pernah kabur juga saat di Aceh. Kadang-kadang mereka ada yang balik lagi, ada yang tidak. Biasanya mereka kalau lari gak balik sudah menjadi catatan IOM dan UNCR," ucap Darmunansyah.
 
Menurutnya, tugas pengawasan para pengungsi Rohingya ini menjadi kewenangan Satgas PPLN di bawah komando Kepala Kesbangpol. Namun sayang, mereka tidak terkontrol hingga melarikan diri pada Selasa (24/5) dini hari.
 
"Kalau imigrasi dalam hal ini Rudenim, hanya pengawasan administrasi aja, kan ada satgas PPLN yang ketuanya itu Kepala Kesbangpol. Karena ini pengungsi bukan deteni. Kalau deteni itu, orang asing yang berada di dalam rudenim kabur. Itu yang bertanggung jawab imigrasi atau Rudenim," tandasnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index