Polres Kepulauan Meranti Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi Personel

Polres Kepulauan Meranti Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi Personel
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel Polres Kepulauan Meranti
MERANTI - Polres Kepulauan Meranti pada Senin (30/5/202) pagi, bertempat di ruang rapat utama Mapolres, menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel.
 
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, dengan didampingi Kabag SDM Kompol Eddy Renhard.
 
Adapun para pemateri dalam kegiatan itu, yakni Plh Kasi Hukum IPTU M Nasution SH MH, KBO Satreskrim Polres IPTU Rupman Ricardo Purba SH, dan Kanit Provost Sie Propam Polres Kepulauan Meranti IPDA Aris Damanik.
 
Materi sosialisasi dan penyuluhan hukum yang disampaikan tersebut meliputi Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2017 tentang Tata cara pemberian bantuan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas Perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Perkap Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perkap Nomor 6 tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri, Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tantangan Pengawasan Melekat, Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengajuan Permohonan izin nikah, Cerai dan Rujuk bagi pegawai negeri pada Polri, serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean TG SH SIK MH, melalui Plh Kasi Hukum IPTU M Nasution SH MH mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu rencana kerja (renja) tahun anggaran 2022.
 
"Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini bertujuan agar seluruh anggota Polri, khususnya personel Polres Kepulauan Meranti dapat memahami segala aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya usai giat.
 
Selain itu, sebut IPTU M Nasution, para personel juga dituntut untuk mampu mengimplementasikan aturan-aturan hukum dimaksud dalam melaksanakan tugas sehari harinya. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam amanah Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Dijelaskannya pula, bahwa personel Polres Kepulauan Meranti yang juga merupakan bagian dari masyarakat umum, kiranya dapat mengimbau serta mengajak warga lainnya untuk mewujudkan kesadaran hukum yang lebih baik.
 
"Dengan begitu, kita semua bisa menyadari, menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara guna mewujudkan budaya hukum. Terutama dalam hal bersikap, berperilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati hak azasi manusia," jelas Plh Kasi Hukum Polres Kepulauan Meranti itu. (rls)

Berita Lainnya

Index