Pemprov Riau Fasilitasi Penertiban Aset Tanah di Desa Batu Langkah Rohul

Pemprov Riau Fasilitasi Penertiban Aset Tanah di Desa Batu Langkah Rohul
Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy, bersama Sekda Rohul, Zaki
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Rapat Fasilitasi Penertiban Aset Terkait Tanah di Desa Batu Langkah Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) seluas kurang lebih 250 Hektar.
 
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy yang berlangsung di Ruang Rapat Staf Ahli Kantor Gubernur Riau pada Selasa (31/05/2022).
 
Hadir dalam rapat tersebut Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas LHK Provinsi Riau, Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau, Biro Hukum Setdaprov Riau, Sekda Kabupaten Rokan Hulu beserta jajaran dan pihak terkait lainnya.
 
Masrul Kasmy mengatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut melalui surat yang disampaikan oleh Bupati Rokan Hulu terkait dengan permohonan fasilitasi penertiban aset.
 
"Selain informal, sudah kami lakukan pembicaraan bahwa hari ini pertemuan kita adalah penguatan terutama penyamaan persepsi kawan-kawan dari provinsi," kata Masrul Kasmy.
 
"Sehingga mudah-mudahan dalam rangka tuntutan dari pihak administrasi kabupaten/kota yang hari ini antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar agar bisa segera dilakukan penyelesaian," ia menambahkan.
 
Lebih lanjut, Asisten I Setda Riau ini menjelaskan bahwa aset ini melibatkan dua kabupaten di Provinsi Riau dan akibat pemekaran kabupaten yaitu antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu.
 
"Kalau dulu tidak terjadi pemekaran, maka tak ada persoalan ini. Jadi hari ini terjadi dan ini mungkin kita minta tim dari Sekda Rokan Hulu untuk menyampaikan kepada kami," sebutnya.
 
"Sehingga mudah-mudahan apabila sudah satu persepsi, kita akan melakukan fasilitasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar dan ujung-ujungnya ini akan mulus perpindahan aset antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar," harapnya.
 
Adapun hasil dari rapat fasilitasi Pemerintah Provinsi Riau terkait aset tanah di Kabupaten Rokan Hulu tersebut antara lain,
 
Pertama, Berdasarkan amanat UU Nomor 11 Tahun 2003, Pemkab Kampar perlu segera menyerahkan secara menyeluruh aset lahan seluas lebih kurang 250 hektar beserta segala aset yang berada diatasnya dan terkait permasalahan yang timbul diatas aset tersebut menjadi tanggungjawab Pemkab Rokan Hulu untuk menyelesaikannya.
 
Kedua, terkait surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai dasar penguasaan aset yang berada diatas lahan tersebut dianggap gugur demi hukum.
 
Ketiga, perlu diagendakan rapat lanjutan dengan mengundang kedua belah pihak dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar.
 
"Dan hasil kesimpulan kita akan disampaikan kepada pimpinan, Pak Gubernur untuk diputuskan. Kalau memang beliau sudag setuju untuk tahap selanjutnya kita akan menfasilitasi antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar," tutupnya.
 
Seperti telah diketahui, berdasarkan surat dan dokumen yang masuk ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau dapat disampaikan hal sebagai berikut:
 
Pertama, Pengelolaan aset yang dimaksud dalam hal ini berupa aset tanah yang terletak di Desa Batu Langkah Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu seluas lebih kurang 250 hektar dengan rincian sebagai berikut :
 
-Dikuasai Pemda Kampar (kebun sawit, karet dan semak belukar) lebih kurang 150 hektar.
 
-Garapan masyarakat dan perusahaan lebih kurang 87,6 hektar.
 
-Fasilitas umum (Perumahan Guru SD, lapangan olahraga, kuburan dan jalan) lebih kurang 11,2 hektar.
 
-Lain-lain (pembangunan PKS) lebih kurang 1,2 hektar.
 
Kedua, aset tersebut diatas sebelumnya dikuasai oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar berdasarkan surat nomor I/656.a/PL.01/08.94 tanggal 30 Agustus 1994.(mcr)

Berita Lainnya

Index