PEKANBARU - Ada-ada saja, sekolah dilarang pungut uang infak ke siswa. Menyusul beredarnya edaran ke sejumlah sekolah di Kota Pekanbaru, mengenai 58 item praktik pungli di sekolah, salah satunya memungut uang infak ke siswa.
Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru, Hj Armiati, S.Pd mengeluhkan adanya surat edaran yang menurutnya sumber dan dasarnya tidak jelas. Namun, karena ketakutan yang dialami dengan terpaksa edaran tersebut dindahkan, sebab bisa berurusan dengan penegak hukum.
"Menurut kami dilarangnya memungut infak ini sangat bertentangan dengan kurikulum pendidikan karakter. Sebab, melalui infak inilah kita tanamkan nilai-nilai karakter spiritual kepada siswa. Bagaimana kita menanamkan nilai-nilai karakter kalau untuk pungut uang infak saja tak boleh," keluhnya.
Dilanjutkan Armiati, tidak saja infak bentuk lain yang dilarang juga masih banyak. Misalnya, dilarangnya siswa memberikan hadiah kepada guru-guru di sekolah. Bahkan, untuk membawa bunga saja sebagai wujud kepeduliannya kepada lingkungan pun tidak dibolehkan.
"Ini salah kaprah diterapkan di dunia pendidikan. Sebab, masih banyak praktik-praktik pungli lain yang nyata-nyatanya bertentangan dengan hukum namun dibiarkan berlalu," ungkapnya.
Tim Saber Pungli Kota Pekanbaru Muhammad Amin merasa miris dengan kejadian ini. Menurutnya, uang infak itu sah-sah saja, asalkan nilainya tidak ada paksaan dari kegiatan tersebut.
"Kami dari Tim Saber pun punya hati nurani. Tak mungkinlah hal sepele seperti itu bisa dikasuskan," tegas Amin. (sal)
- Kabupaten
- Pekanbaru
Alamak, Sekolah Dilarang Pungut Uang Infak ke Siswa
Redaksi
Ahad, 14 Mei 2017 - 03:20:00 WIB
_di_kota_pekanbaru.jpg)
Kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kota Pekanbaru
Pilihan Redaksi
IndexKomisi III DPRD Kepulauan Meranti Kunjungi Dinas Kesehatan Provinsi Riau
Masalah Pemadaman Listrik Berlanjut, Wabup Muzamil Kembali Koordinasi dengan PLN
Polres Kepulauan Meranti Gelar Simulasi Sispam Mako dan Alarm Of Stelling
Kritik Menkeu Purbaya Ungkap Kembali Data KPK Soal Suap Audit BPK di Meranti
Dedi Handoko, Pengusaha Hiburan, Hotel dan Sawit di Riau Tutup Usia
Pemkab Kepulauan Meranti Dukung Layanan Hukum Inklusif di Tingkat Desa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Kabupaten
Masalah Pemadaman Listrik Berlanjut, Wabup Muzamil Kembali Koordinasi dengan PLN
Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:43:04 Wib Kabupaten
Polres Kepulauan Meranti Gelar Simulasi Sispam Mako dan Alarm Of Stelling
Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:06:45 Wib Kabupaten
Polres Kepulauan Meranti Gandeng Pemuda Pancasila Jaga Kondusifitas Kamtibmas
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:22:09 Wib Kabupaten
Wujudkan Akses Transportasi Antar Pulau, Pemkab Meranti Audiensi dengan Kemenhub
Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:37:02 Wib Kabupaten