Buat Paspor Dengan Identitas Palsu

Warga Negara Myanmar Ditangkap Imigrasi di Rokan Hilir

Warga Negara Myanmar Ditangkap Imigrasi di Rokan Hilir
WN Myanmar ditangkap sehubungan dengan identitas palsu

PEKANBARU - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Bagansiapiapi, Rokan Hilir menangkap seorang pencari suaka asal Myanmar berinisial YN. Pria itu ditangkap saat membuat paspor dengan memalsukan identitasnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Jahari Sitepu mengatakan YN ditangkap petugas Imigrasi beberapa waktu lalu. Saat itu, YN sedang berada di loket untuk menerima berkas permohonan pembuatan paspor.

"Karena diduga warga negara yang akan membuat paspor. Warga Myanmar ini kami amankan saat mengajukan berkas paspor," kata Jahari di Pekanbaru, Senin (27/6/2022).

Saat membuat paspor, YN melampirkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Buku Nikah. Namun setelah dicek ternyata semua dokumen tersebut tidak valid alias palsu.

"Semua dokumen itu tidak sah atau palsu. Dia hanya memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pencari suaka dari Myanmar," kata Jahari.

Setelah diperiksa, YN dinaikkan status pemeriksaannya ke penyidikan ??dan ditetapkan sebagai tersangka. YN kemudian ditahan dan ditempatkan di Lapas Bagansiapiapi selama 20 hari, mulai 23 Juni hingga 12 Juli.

Jahari mengingatkan seluruh pendatang di Indonesia, khususnya pengungsi dan pencari suaka untuk selalu bersikap baik dan mentaati segala aturan yang berlaku. Termasuk tidak membuat keributan di negara lain.

“Kami sadar pengungsi dan pencari suaka di Riau sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melanggar hukum. Begini jadinya kalau melanggar, kita akan segera menghukum tersangka," kata Jahari.

Sementara itu, Ketua Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto mengatakan, pria asal Myanmar itu ditahan karena nekat memberikan data palsu. YN saat ini berada di bawah Undang-Undang Keimigrasian dan diancam dengan 5 tahun penjara.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 126 huruf C. Jadi tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” tambah Agus.

Dalam catatan Keimigrasian, tersangka telah tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020. (mcr)

Berita Lainnya

Index