Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi Usai 3 Orang Meninggal di Tempat Karaokenya

Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi Usai 3 Orang Meninggal di Tempat Karaokenya
Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting

JAKARTA - Ayu Ting Ting dilaporkan oleh salah satu keluarga korban berinisial SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke milik penyanyi dangdut tersebut.

Pemilik nama asli Ayu Rosmalina itu dilaporkan ke Polres Bengkulu usai satu pengunjung dan dua pemandu lagu di tempat usaha karaokenya meninggal.

Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno di Bengkulu, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Reno menjelaskan pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting Ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.

Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah dua pemandu lagu (PL) meninggal di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Tiga orang meninggal diduga karena overdosis usai mengkonsumsi minuman keras oplosan di tempat usaha karaoke milik Ayu Ting Ting.

Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut berinisial AM, 27 tahun. (red)

Berita Lainnya

Index