Dinilai Langgar AD-ART KNPI, DPP Diminta Pecat Larshen Yunus Simamora

Dinilai Langgar AD-ART KNPI, DPP Diminta Pecat Larshen Yunus Simamora

PEKANBARU - Demi Marwah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI diminta memecat Larshen Yunus Simamora dari kepengurusan KNPI.

Alasan itu karena Larshen Yunus Simamora jelas telah mencoreng nama baik organisasi KNPI dan kerap bikin gaduh dalam masyarakat akibat perbuatannya yang melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI.

Hal ini juga menjawab pemberitaan rilis yang dikirim Larshen Yunus Simamora yang dimuat di sejumlah media online "terbukti menjadi penghianat, Sekretaris dan bendahara KNPI Riau resmi dipecat" dan telah terbit terkait pemecatan Rudi Yanto dan Thabrani Al Indragiri selaku Sekretaris dan Bendahara DPD KNPI Riau dikarenakan rapat pleno tersebut ilegal menyalahi AD/ART KNPI karena pimpinan rapat Yusra Koto bukan Pengurus DPD KNPI Riau.

Bendahara DPD KNPI Riau, Thabrani Al Indragiri menyampaikan bahwa rapat pleno pemberhentian Rudi Yanto dan Thabrani selaku Sekretaris dan Bendahara DPD KNPI Riau jelas ilegal dan menyalahi Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI.

"Demi Marwah organisasi KNPI, kita minta DPP copot Larshen Yunus Simamora dari jabatannya sebagai Ketua DPD KNPI Riau. Setelah postingan melalui facebooknya mencoreng dan bikin gaduh dengan Laga Ayam Bangkok mencatut nama organisasi serta Sekretaris dan Bendahara. Kemudian, lagi-lagi Larshen Yunus Simamora kembali menunjukan kebodohannya ke publik dengan rapat pleno pemberhentian kami dipimpin oleh Yusra yang bukan pengurus DPD KNPI Riau. Artinya, rapat pleno pemberhentian kami ilegal dan menyalahi AD/ART KNPI," ungkap Thabrani dalam pernyataan persnya, Rabu (20/7/2022).

Thabrani menyatakan, Larshen juga telah dipolisikan dengan delik UU ITE dan pasal penyebaran fitnah karena merusak nama baik KNPI dan nama baik mereka berdua. Sejumlah Pengurus DPD KNPI Riau meminta Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Muhammad Ryano Panjaitan agar mencopot Larshen Yunus Simamora dari jabatannya sebagai Ketua KNPI Riau karena telah mencemarkan nama baik organisasi KNPI dan melanggar Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI.

Thabrani Al Indragiri menegaskan, bahwa Yusra selaku Pimpinan Rapat Pleno Pemberhentian Sekretaris dan Bendahara DPD jelas menyalahi Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI.

”Langkah Larshen Yunus Simamora dalam memberhentikan Kami dari jabatan Bendahara dan Sekretaris DPD KNPI Riau menambah daftar panjang pelanggaran AD/ART KNPI yang dilakukannya serta mencemarkan nama baik Organisasi KNPI itu sendiri," ungkap Thabrani.

Larshen Yunus Simamora gagal membangun opini publik kegiatan Grand Tournament Laga Ayam Bangkok adalah kegiatan organisasi KNPI Riau.

"Rekam jejak digital facebooknya bernama Yunus Riau bisa dicek yang share Poster Laga Ayam, Jumat (15/7/2022) yang bikin kegaduhan dalam masyarakat," kata dia.

Larshen Yunus Simamora memposting poster digital Grand Tournament Laga Ayam Bangkok 10 November 2022 di Desa Karya Indah Kabupaten Kampar dengan mencantumkan nomor pribadinya 0812-7774-3000 melalui facebooknya bernama Yunus Riau ke sejumlah grup facebook.

Padahal itu kegiatan pribadinya yang hobi mengadu Ayam dengan membuat kegiatan mencatut nama organisasi, mencatut nama dan foto Sekretaris dan Bendahara DPD KNPI Riau.

Terkait Larshen Yunus Simamora yang hoby mengadu ayam, tim investigasi KNPI Riau telah mendapatkan sebuah video yang sempat dishare Larshen Yunus di grup WA KNPI Riau bukti dengan suara khas Larshen Yunus Simamora sedang melakukan Adu Ayam Bangkok.

Dalam narasi video tersebut disampaikan Larshen Yunus Simamora menyampaikan bahwa ayam yang diadunya tersebut merupakan ayam binaan DPD KNPI Riau yang diadu dengan ayam DPR RI dibawah binaan Ir. Effendi Sianipar.

Kemudian dalam video tersebut, suara khas Larshen Yunus Simamora juga menyatakan bahwa Adu Ayam itu adalah dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022. (*)

Berita Lainnya

Index