Daftar Lima Anak Buah Ferdy Sambo Ikut Terjerat Kasus Obstruction of Justice

Daftar Lima Anak Buah Ferdy Sambo Ikut Terjerat Kasus Obstruction of Justice
Irwasum Polri yang juga Ketua Timsus kasus kematian Brigadir J, Komjen Pol Agung Budi Maryoto. (Foto: Ist)

JAKARTA - Enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang - halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut keenam anggota tersebut masing-masing berinisial Irjen FS alias Ferdy Sambo; Brigjen HK alias Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri; AKBP ANT; AKBP AR alias Arif Rahman Arifin, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri; Kompol BW alias Baiquni Wibowo, PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri; dan Kompol CP alias Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice menghalangi penyidikan," kata mantan Kapolres Bengkalis ini kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, tim khusus sendiri total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat, dan terbaru PC alias Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut Putri diduga turut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Hal ini yang kemudian menjadi dasar penyidik menjerat Putri dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)

Berita Lainnya

Index