Pertamina Apresiasi Polda Riau Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pertamina Apresiasi Polda Riau Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ilustrasi

PEKANBARU - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang telah berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi ini dilakukan di wilayah operasi Polda Riau dan secara konsisten dilakukan sepanjang tahun 2022.

Pjs Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Agustiawan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Riau.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Riau yang secara konsisten membantu untuk mengungkap penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, selama tahun 2022 Polda Riau dan jajarannya berhasil mengungkap sekitar 14 kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM,” terang Agustiawan Selasa (23/8/2022).

Ia menambahkan bahwa tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi, seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya. Capaian keberhasilan dalam pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi ini sangat membantu pertamina dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi dengan tepat sasaran. Selain itu hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dapat terjaga.

Selain itu, upaya pertamina dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat terus dijalankan, agar masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan produk subsidi, dalam hal ini BBM bio solar. Kebijakan penyaluran BBM subsidi mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan pengguna BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Selain itu, diatur pula dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Agustiawan menambahkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center pertamina di nomor 135 dan website www.pertamina.com untuk memperoleh informasi terkait produk dan layanan pertamina. Selain itu, masyarakat dapat melakukan aduan lainnya dengan melakukan laporan kepada call center atau melalui website pertamina. (mcr)

Berita Lainnya

Index