PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan praperadilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terhadap keputusan Kepolisian Daerah Riau yang menghentikan penyidikan kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan tiga perusahaan PT Riau Jaya Utama, PT Perawang Sukses Perkasa dan PT Rimba Lazuardi.
"Menyatakan permohonan praperadilan Walhi tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Fatimah, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 7 Agustus 2017.
Fatimah menilai gugatan praperadilan Walhi tidak dapat diterima dengan alasan kepolisian telah memenuhi prosedur sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kepolisian disebut telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli dalam penyidikan, melakukan gelar perkara serta uji laboratorium forensik lahan terbakar.
Putusan majelis hakim membuat kaget para aktivis lingkungan yang menyaksikan langsung proses persidangan di Ruang Cakra, Lantai II, Pengadilan Pekanbaru itu. Penolakan itu merupakan ketiga kalinya hakim mementahkan praperadilan kasus kebakaran hutan Riau.
Manajer Kajian dan Kebijakan Walhi Boy Even Jerry Sembiring kecewa dengan putusan hakim. Menurut Even hakim mengabaikan banyak bukti yang telah diajukan di persidangan, seperti tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diajukan kepolisian kepada kejaksaan dalam menangani perkara itu.
"Penyidik saja tidak bisa membuktikan adanya SPDP ini," ujarnya, dilansir tempo.
Hakim juga dianggap telah mengabaikan keterangan ahli lingkungan Bambang Hero Suharjo yang menyebutkan telah terjadi kerusakan lingkungan dan pencemaran di lahan konsesi yang terbakar. Pendapat saksi ahli lainnya, Herdianto, yang menyebutkan benar ada terjadinya kebakaran lahan di perusahaan, juga tidak diindahkan hakim.
Menurut Boy Even, hakim seharusnya tidak perlu mencari bukti unsur kesalahannya karena sudah menjadi tanggungjawab perusahaan yang diatur dalam undang-undang menjaga konsesinya dari kebakaran.
"Paling parah lagi, hakim mengabaikan prosedur pengambilan sampel yang wajib dilakukan untuk pembuktian," ucapnya.
Boy Even mengaku tidak habis pikir bagaimana caranya mencari keadilan untuk lingkungan pasca penolakan praperadilan yang ketiga kalinya ini. "Yang jelas kami tetap komitmen untuk melawan ini," ujarnya.
Walhi berencana melaporkan Fatimah ke Badan Pengawas sesuai peraturan Mahkamah Agung karena telah terjadi kesalahan yang fundamental dilakukan hakim dalam praperadilan. "Kami akan laporkan hakim ini," ujar Even.
Gugatan praperadilan SP3 15 perusahaan pembakar lahan diajukan Walhi Riau yang diwakilkan kepada 16 penasihat hukum. Walhi menilai ada kejanggalan dalam penerbitan SP3 perusahaan pembakar lahan, baik itu secara hukum, administratif maupun secara teknis.
Sebelumnya, polisi beralasan menerbitkan SP3 karena tidak cukup bukti. Namun, Walhi menilai alasan polisi tidak masuk akal. Sebab banyak bukti yang diabaikan polisi dalam menangani perkara itu, diantaranya bukti fisik adanya lahan terbakar dan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat. Selain itu ada keterangan saksi dan keterangan ahli yang seharusnya dapat digunakan memperkuat bukti penyidikan.
Ini merupakan ketiga kalinya hakim Pengadilan Pekanbaru menolak praperadilan kasus Kebakaran lahan di Riau. Hakim Sorta Riau Neva sebelumnya mementahkan gugatan praperadilan yang dilayangkan masyarakat Riau bernama Ferry pada Selasa, 8 November 2017. Sorta Kembali menolak praperadilan Walhi terhadap PT Sumatera Riang Lestari pada Selasa, 22 November 2017. Terakhir Fatimah yang mementahkan permohonan Walhi. (red)
Hakim PN Pekanbaru Tolak Praperadilan SP3 Karhutla Riau
Redaksi
Senin, 07 Agustus 2017 - 10:00:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPlt Bupati Asmar Ajak Masyarakat Doakan Kafilah Meranti
Kafilah Kepulauan Meranti Ikuti Pawai Taaruf MTQ Ke-42 Provinsi Riau di Dumai
Polres Kepulauan Meranti Pantau Distribusi BBM Hingga ke Pengecer
Plt Bupati Asmar Lepas Kafilah Meranti Ikuti MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
Pemkab Meranti Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Tanjung Samak
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara
Jumat, 19 April 2024 - 05:05:13 Wib Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Katmini Binti Bajuti
Rabu, 06 Maret 2024 - 12:36:28 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Risma Yeni binti Zainal
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:26:01 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Jamilah binti Jainudin
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:19:52 Wib Hukum