Kementerian ATR/BPN Sosialisasi UU Cipta Kerja Tentang Penertiban Tanah

Kementerian ATR/BPN Sosialisasi UU Cipta Kerja Tentang Penertiban Tanah
Ditjen PPTR menggelar sosialisasi tentang pengendalian serta penertiban di Pekanbaru, Senin (19/9/2022)

PEKANBARU - Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupaya melakukan reformasi dan regulasi dalam mewujudkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, dan tata kendali lingkungan.

Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menggelar sosialisasi tentang pengendalian serta penertiban tanah dan ruang.

Kegiatan itu dilaksanakan di SKA Convention and Exhibition Center, Pekanbaru, Riau, pada Senin (19/09/2022).

Sekretaris Ditjen PPTR, M. Shafik Ananta, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman yang berkelanjutan kepada pemerintah daerah dan stakeholder yang terkait.

Pemahaman yang diberikan seperti, pada konteks Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

“Kami menyelenggarakan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman, motivasi, dan kapasitas pengetahuan aparatur pemerintah daerah, aparat BPN kabupaten/kota serta stakeholder terkait.

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga merupakan bentuk pembinaan kami dalam konteks tata kelola Penertiban Tanah dan Ruang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Penyelenggara, M Fauzi Hidayat, menjelaskan dalam sosialisasi ini terdapat materi yang akan disampaikan. Membahas tentang peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Kemudian, PP Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban tanah terlantar.

“Lalu, selanjutnya juga membahas PP RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan ruang,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan mengungkapkan, dengan diadakannya kegiatan ini ke depannya dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Menurutnya, diperlukan perhatian lebih khusus dan pemeliharaan dalam tujuan pertumbuhan, pemerataan, serta daya saing daerah.

“Dengan melaksanakan pengendalian dan penertiban tanah inilah yang menjadi pertimbangan dalam pemikiran pembangunan wilayah ke depannya,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses untuk mendorong setiap orang agar dapat mentaati rencana tata kelola yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Job berharap sosialisasi ini dapat menjadi wadah bagi peran semua pihak yang  berkontribusi secara aktif dan menyampaikan saran serta masukannya. Baik di tingkat Provinsi maupun jenjang tata ruang di kabupaten/kota.

"Maka manfaatkanlah kegiatan ini sesuai dengan rencana tata ruang serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Tentu itu untuk sebuah harapan pembangunan yang berkeadilan di Provinsi Riau ataupun kabupaten/kota yang ada,” pintanya.

Ia juga berharap, sosialisasi ini akan memberikan kemanfaatan yang lebih luas demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Asisten II Setdaprov Riau. (mcr)

Berita Lainnya

Index