SELATPANJANG - Randi (21 tahun), warga Jalan Pengaram, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Kamis malam 10 Agustus 2017, pukul 23.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Ali Azar S.Sos mengungkapkan, kepemilikan narkotika jenis Shabu pada Randi terungkap setelah dirinya diberhentikan anggota Satuan Resnarkoba di Jalan Alahair Selatpanjang.
"Kamis 10 Agustus 2017 pukul 23.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis shabu. TKP Jalan Alahair, Desa Alahair, Kecamatan Tebingtinggi," ungkapnya.
Terlapor bernama Randi, warga Jalan Pengaram Kelurahan Selatpanjang Kota itu, jelas Kasat, ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba saat melakukan pembuntutan terhadap terlapor.
"Saudara Randi yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BM 6392 XB sedang melintas di Jalan Alahair langsung diberhentikan oleh anggota Satresnarkoba," ujarnya.
Pada saat diberhentikan itu, lanjutnya, terlapor membuang bungkusan kecil diduga berisi narkotika dibawah sepeda motornya. Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan 1 paket barang bukti narkotika diduga jenis shabu yang setelah ditimbang seberat 0,30 gram.
"Terlapor dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," jelasnya. (red/san)
Warga Pengaram Selatpanjang Ditangkap Simpan Shabu
Redaksi
Jumat, 11 Agustus 2017 - 09:13:00 WIB
Tersangka Randi
Pilihan Redaksi
IndexWabup Muzamil Ajak Masyarakat untuk Bersyukur dan Berpikir Positif
Bupati Meranti Dukung Penambahan Jadwal Kapal Roro Perintis Saat Mudik Lebaran 2026
Korupsi Kuota Haji: Yaqut Tarik Fee Rp 42,2 Juta hingga Coba Kondisikan Pansus DPR
Kisah Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Terjaring OTT KPK, Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Pungutan THR untuk Forkopimda
Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:17:40 Wib Hukum
Korupsi Kuota Haji: Yaqut Tarik Fee Rp 42,2 Juta hingga Coba Kondisikan Pansus DPR
Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:24:26 Wib Hukum

.jpg)