Dalam 2 Tahun, 400 Obat dan Makanan Ilegal Tersebar di Riau

Dalam 2 Tahun, 400 Obat dan Makanan Ilegal Tersebar di Riau
Yosef pada Rakor Peningkatan Efektifitas POM di Pekanbaru, Kamis, (15/12/2022).

PEKANBARU - Kepala Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Yosef Dwi Irwan menjelaskan, bahwa hasil pengawasan dan penindakan dari tahun 2020-2022 ditemukan 400 pcs obat dan makanan ilegal dengan nilai ekonomi kurang lebih sekitar 4 milyar rupiah.

"Tentunya ini yang diketahui oleh BPOM, belum lagi dari kementerian lembaga lainnya ataupun pemangku kepentingan yang lain, bisa jadi nilainya lebih besar dari yang tercatat," ucap Yosef pada Rakor Peningkatan Efektifitas POM di Pekanbaru, Kamis, (15/12/2022).

Dijelaskan dia, kondisi Provinsi Riau yang strategis dan berada di jalur perdagangan selat malaka juga dekat dengan Malaysia dan Singapura, menjadi tantangan terkait masuknya produk produk ilegal.

"Namun, sisi positifnya terletak kepada tumbuh kembang ekonomi, dengan melakukan ekspansi atau ekspor produk-produk dari Provinsi Riau," katanya.

Selanjutnya, Yosef menjelaskan, yang menjadi tantangan bukan hanya produk makanan yang ilegal. Namun, produk makanan legal yang sudah izin BPOM, tetapi tidak mengurus Surat Keterangan Ekspor (SKE).

"Hal ini juga menjadi kerugian untuk negara. Maka, perlu peran yang kolaboratif dalam memutus mata rantai penyebaran produk ilegal," tegasnya.

Dijelaskan Yosef, bahwa ini menjadi tugas bersama bagaimana pemerintah memastikan keamanan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Lalu, melakukan evaluasi mutu dan keamanan sehingga tidak mengakibatkan dampak ataupun resiko pada kesehatan masyarakat.

Ia menambahkan, guna mendukung peran aktif kementerian lembaga dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota telah diterbitkan inpres No.1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Inpres ini sudah berjalan dan berupaya sebaik mungkin. Kendati demikian, masih perlu untuk ditingkatkan lagi untuk menguatkan inpres No.1 Tahun 2017 diterbitkan Permendagri No.41 Tahun tahun 2018.

Permendagri tersebut, tentang peningkatan koordinasi pemindahan dan pengawasan obat dan makanan daerah, satu di antaranya dengan pembentukan tim koordinasi.

"Kemendagri selalu melakukan pengawasan, apakah tim koordinasi melaksanakan tugasnya atau hanya berakhir di atas kertas saja, eksekusi nya perlu dilaksanakan revitalisasi," jelasnya.

"Maka dari itu BPOM tidak bisa bekerja sendiri, diperlukannya dukungan dari para pemangku kepentingan juga kepala daerah di provinsi dan tiap kabupaten/kota," tandasnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index