BPKAD Riau dan BRK Syariah Teken Kerja Sama Kartu Kredit

BPKAD Riau dan BRK Syariah Teken Kerja Sama Kartu Kredit

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Pekanbaru Cabang Utama. PKS ini terkait penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Hal tersebut dilakukan mengingat awal Januari, BPKAD Provinsi Riau akan menerapkan penggunaan KKPD. Penandatanganan PKS tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra, dan Pincab BRK Syariah Pekanbaru Cabang Utama Rina Muthia Zuhra.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Prioritas Cabang Utama, Kamis (29/12). Turut menyaksikan agenda penting tersebut, Direktur Pembiayaan Tengkoe Irawan, Pemimpin Divisi Konsumer Imran, beserta sejumlah jajaran di lingkup BPKAD Provinsi Riau.

“Kerja sama ini erat kaitannya dengan pembayaran non tunai. Untuk kesempatan ini merupakan kerja sama perdana dengan BPKAD Provinsi Riau. Selanjutnya, mungkin akan disusul oleh BPKAD dari Kabupaten/Kota di Riau menyesuaikan dengan Kantor Cabang di daerah masing-masing,” ujar Direktur Pembiayaan Tengkoe Irawan.

Dijelaskan Tengku, sebagai salah satu Bank penyedia Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Bank Riau Kepri Syariah berharap apa yang amanat dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dapat berjalan dengan baik.

“Alhamdulillah Provinsi Riau lebih cepat dalam sosialisasi penggunaan KKPD ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Riau, mengatakan Kerja Sama penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) mengingat pada awal tahun 2023 nanti, BPKAD Provinsi Riau akan menerapkan penggunaan KKPD.

Inovasi dan terobosan, kata Indra, pihaknya terus dilakukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD.

“Salah satunya adalah dengan implementasi penggunaan KKPD. BPKAD Provinsi Riau akan menjadi OPD pertama di Provinsi Riau yang menerapkan penggunaan KKPD ini, insyaAllah akan disusul oleh OPD lainnya. Karena menggunakan fasilitas KKPD ini sudah ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD,” jelas Indra.

Keuntungan penggunaan KKPD ini, kata Indra, yakni kemudahan dalam transaksi, dapat dilakukan di seluruh penyedia barang dan jasa yang menerima pembayaran secara elektronik, memiliki keamanan transaksi, memudahkan pengunaan uang up, dan efisiensi biaya administrasi transaksi.

“Penggunaan KKPD juga bertujuan menekan biaya administrasi keuangan atau efisiensi. Fleksibilitas kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik seperti media dalam jaringan dan toko daring. Selanjutnya juga meningkatkan keamanan bertransaksi, mengurangi cost of fund/idle cash, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkannya, selain hal tersebut tujuan diterapkannya KKPD adalah untuk memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja batang atau jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan pembangunan produk dalam negeri. (mcr)

Berita Lainnya

Index