Bawaslu Kuantan Singingi Kawal Proses Pencetakan Surat Suara Pemilu 2024

Bawaslu Kuantan Singingi Kawal Proses Pencetakan Surat Suara Pemilu 2024

KUANSING - Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan pengawasan secara langsung percetakan surat suara pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 7 s.d 9 desember 2023 bertempat di PT. Macan Jaya Cemerlang Penertiban dan Percetakan, Klaten.

Dalam pengawasan percetakan surat suara tersebut Bawaslu Kuantan Singingi membagi dan menjadwalkan beberapa tim untuk secara langsung mengawasi proses percetakan surat suara tersebut.

Tim pertama dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH., MH didampingin Korsek dan staf Sekretariat Bawaslu Kuantan Singingi dalam mengawasi secara langsung kegiatan percetakan surat suara di PT. Macan Jaya Cemerlang, Klaten, Jawa Tengah.

Surat suara merupakan perlengkapan krusial sebagai media pilihan masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya pada saat pelaksanaan Pemilu. Pengawasan secara langsung dan melekat dilakukan agar proses percetakan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan berjalan dengan baik.

Selain itu, juga dilakukan pengecekan jalannya proses percetakan surat suara, mulai dari proses cetak, pengecekan/sortir surat suara rusak, pemotongan, penyimpanan sementara surat suara jadi, atau langsung pengepakan dan penyimpanan di gudang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH., MH menyampaikan bahwa Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan hal penting karena merupakan amanat Undang -Undang.

“Sesuai dengan tugas Bawaslu menurut Pasal 101 Undang - Undang Nomor 7  Tahun 2017 Bawaslu Kabupaten bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten terkait dengan pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya,” jelas Adi panggilan akrab Ketua Bawaslu Kuantan Singingi.

Alumni Pasca Sarjana Universitas Riau tersebut menambahkan bahwa pengawasan logistik yang dilakukan oleh Bawaslu Kuantan Singingi tersebut berdasarkan prinsip yaitu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien. (rls)

Berita Lainnya

Index