Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

JAKARTA - Pierre W G Abraham, pengendara Fortuner yang menggunakan pelat dinas palsu TNI dan mengaku sebagai adik jenderal saat cekcok dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, terancam dihukum enam tahun penjara.

"Terhadap tersangka, kami jerat Pasal 263 KUHP, yang mana (dengan) pasal tersebut (tersangka) diancam dengan hukuman penjara selama enam tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/4/2024).

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Pierre dipastikan bukan anggota TNI, melainkan karyawan swasta.

Ia mendapatkan pelat dinas itu dari sang kakak yang merupakan pensiunan perwira tinggi dari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) TNI berinisial T.

"Pelat dengan nomor 84337-00 tersebut terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Prof Dr Ir Asep Adang Supriyadi. Dengan nomor register nomor 1641/MA/XI/2022. Dengan unit kendaraan tercantum adalah Mitshubishi Pajero tahun 2022," jelas Wira.

Pelat dinas itu sebelumnya memang terdaftar atas nama T hingga 2018. Namun, telah diputihkan dan berganti kepemilikan menjadi milik Asep sejak 2020.

"Jadi pelat nomor yang digunakan pelaku ini sudah tidak teregister," imbuh dia.

Pelat dinas digunakan Asep untuk keperluan dinas dan telah berakhir tanggal 30 November 2023. Lantaran tak terima namanya telah dicatut, Asep melaporkan Pierre ke Polda Metro Jaya.

"Dinyatakan bahwa pelapor (Asep) tidak mengenali pria tersebut. Kemudian pelapor merasa dirugikan karena mencatut pelat nomor dinas yang peruntukannya adalah untuk pelapor, maka pelapor membuat laporan polisi," papar Wira.

Polisi kemudian menangkap Pierre di rumah kakaknya, yakni C di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (16/4/2024). Kini, pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. (*)

Berita Lainnya

Index