Kabid Hukum Polda Riau Ingatkan Netralitas Anggota Polri Dalam Pilkada di Meranti

Kabid Hukum Polda Riau Ingatkan Netralitas Anggota Polri Dalam Pilkada di Meranti

MERANTI - Polres Kepulauan Meranti Polda Riau melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peran & Netralitas Polri dalam Pilkada serentak T.A 2024 di Rupatama Polres Kepulauan Meranti Jalan Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Rabu (16/10/24).

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kabid Hukum Polda Riau Kombes Pol Mohammad Qori Oktohandoko, S.H, SIK, M.H didampingi pejabat Bidkum Polda Riau Pembina I Nerwan, S.H, M. H bersama 3 (Tiga) Anggota Polda Riau. Kegiatan diikuti oleh Personel Polres Kepulauan Meranti dan Polsek Jajaran serta PJU Polres Meranti.

Sambutan oleh Kabid Hukum Polda Riau Kombes Pol Mohammad Qori Oktohandoko, S.H, SIK, MH menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi agar disimak dengan baik agar dalam pelaksanaan dapat dilakukan dengan maksimal.

Diharapkan khususnya para peserta agar lebih bisa memahami. Kegiatan ini merupakan suatu pembelajaran kepada anggota Polri agar apabila nanti ditemukan permasalahan yang sesuai dengan Sosialisasi ini maka bisa diterapkan.

"Saat ini kita dalam masa Pilkada tahun 2024, kita Polri dalam masa Pilkada ini hanya sebagai Pengamanan dan tidak ada yang ikut ikut dalam menyukseskan paslon tersebut walaupun kita di iming imingi dengan hal hal tertentu," tegasnya.

Selain itu, anggota Polri tidak bisa terlepas dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok anggota Polri, untuk itu tidak boleh ada yang cenderung contong terhadap Paslon tertentu dalam Pilkada ini sekalipun itu keluarga.

"Maka dari itu kita diatur untuk Netralitas dalam Pilkada maupun Pemilu mulai dari cara berpose pada saat berfoto dan apabila kita memarkirkan kendaraan itu dilarang di Posko Posko pemenangan Paslon," jelasnya.

Narasumber Bidkum Polda Riau Pembina I Nerwan, SH, MH mengatakan, dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri adalah sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. Dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat, langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.

“Peraturan ini sebagai upaya meminimalisir, tidak ada lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat," ujarnya.

Selanjutnya, bahwa dengan adanya restoratif justice mampu menekan proses hukum, yang memakan waktu, misalnya kasus seperti adanya seseorang yang didakwa mencuri buah mangga dan kasus pencurian sendal, menurutnya tidak perlu sampai tahap pengadilan. Sehingga bisa diselesaikan dengan melibatkan pelaku dan korban serta masyarakat setempat, pada intinya restoratif justice bisa terwujud sepanjang ada kesepakatan antara pihak, pelaku dan korban. (Humas Polres Meranti)

Berita Lainnya

Index