Jurnalmadani - Pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk iPhone ex-inter sangat penting karena beberapa alasan. Yang utama, tentu saja untuk mencegah pemblokiran. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), telah menerapkan regulasi yang mewajibkan pendaftaran IMEI untuk semua perangkat telekomunikasi yang dijual di Indonesia. iPhone ex-inter yang tidak terdaftar IMEI-nya di database Kemenperin berisiko diblokir, sehingga tidak dapat digunakan untuk mengakses jaringan seluler di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari peredaran ponsel ilegal atau black market (BM). Selain itu, IMEI yang terdaftar menandakan bahwa iPhone ex-inter tersebut telah melalui proses verifikasi dan memenuhi standar yang ditetapkan Kemenperin.(sindo)
Cara Daftar IMEI iPhone Ex Inter, Lakukan Langkah ini
Redaksi
Senin, 07 Juli 2025 - 23:01:05 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPolres Kepulauan Meranti Gelar Bakti Sosial dan Green Policing di Pasar Modern
Polresta Pekanbaru Tahan Ketua LSM Pelaku Pemerasan Modus Hapus Berita
Cukup Bukti, Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Karhutla Ratusan Hektare Lahan
Pemprov Riau Apresiasi LAMR Perkuat Nilai Adat dan Agama
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Auto
Jadikan MBG Instrumen Hilirisasi dan Pendorong Kedaulatan Pangan Lokal
Selasa, 24 Maret 2026 - 20:10:45 Wib Auto
Ini 10 Makanan Tinggi Purin yang Paling Cepat Picu Asam Urat
Kamis, 12 Maret 2026 - 01:12:52 Wib Auto
Niat dan Tata Cara Sholat Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026
Selasa, 03 Maret 2026 - 13:55:01 Wib Auto

.jpg)