Jurnalmadani - Pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk iPhone ex-inter sangat penting karena beberapa alasan. Yang utama, tentu saja untuk mencegah pemblokiran. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), telah menerapkan regulasi yang mewajibkan pendaftaran IMEI untuk semua perangkat telekomunikasi yang dijual di Indonesia. iPhone ex-inter yang tidak terdaftar IMEI-nya di database Kemenperin berisiko diblokir, sehingga tidak dapat digunakan untuk mengakses jaringan seluler di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari peredaran ponsel ilegal atau black market (BM). Selain itu, IMEI yang terdaftar menandakan bahwa iPhone ex-inter tersebut telah melalui proses verifikasi dan memenuhi standar yang ditetapkan Kemenperin.(sindo)
Cara Daftar IMEI iPhone Ex Inter, Lakukan Langkah ini
Redaksi
Senin, 07 Juli 2025 - 23:01:05 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSedikitnya 10 Orang Tewas Saat Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia
45 Calon Pejabat Eselon II Pemprov Riau Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
Kapolda Riau Deklarasikan Green Policing Runners, Tanam 100 Pohon Tepi Sungai
Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan 5 Calon PMI Ilegal ke Kamboja
Kemenhut Buka Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu Hutan
Prabowo Mulai Tertibkan Semua Pembalakan Liar
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Auto
Bupati Jember: Mulai 2026 Setiap Triwulan OPD Dievaluasi Bersama DPRD
Senin, 17 November 2025 - 22:07:39 Wib Auto
Jaya Trishindo Cetak Laba Tumbuh 533 Persen di Kuartal I-202C
Rabu, 09 Juli 2025 - 23:00:01 Wib Auto

.jpg)