Jurnalmadani - Pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk iPhone ex-inter sangat penting karena beberapa alasan. Yang utama, tentu saja untuk mencegah pemblokiran. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), telah menerapkan regulasi yang mewajibkan pendaftaran IMEI untuk semua perangkat telekomunikasi yang dijual di Indonesia. iPhone ex-inter yang tidak terdaftar IMEI-nya di database Kemenperin berisiko diblokir, sehingga tidak dapat digunakan untuk mengakses jaringan seluler di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari peredaran ponsel ilegal atau black market (BM). Selain itu, IMEI yang terdaftar menandakan bahwa iPhone ex-inter tersebut telah melalui proses verifikasi dan memenuhi standar yang ditetapkan Kemenperin.(sindo)
Cara Daftar IMEI iPhone Ex Inter, Lakukan Langkah ini
Redaksi
Senin, 07 Juli 2025 - 23:01:05 WIB
Pilihan Redaksi
IndexBudaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Semarang
Hujan Merata di Riau, Titik Karhutla Besar Padam
Tiba di Semarang, Kafilah Riau Siap Berikan Penampilan Terbaik di MTQ Nasional 2026
CCTV Buka Jejak Pencuri di Ruko Jalan Tebing Tinggi Kota Selatpanjang
Polres Kepulauan Meranti Ingatkan Jemaah Salat Jumat Waspada Karhutla dan Kawal Pilkades
BMKG Prediksi Hujan Lebat di 7 Wilayah Riau, Potensi Terjadi dari Pagi hingga Malam
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Auto
Jadikan MBG Instrumen Hilirisasi dan Pendorong Kedaulatan Pangan Lokal
Selasa, 24 Maret 2026 - 20:10:45 Wib Auto
Ini 10 Makanan Tinggi Purin yang Paling Cepat Picu Asam Urat
Kamis, 12 Maret 2026 - 01:12:52 Wib Auto


.jpg)