Jurnalmadani - Pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk iPhone ex-inter sangat penting karena beberapa alasan. Yang utama, tentu saja untuk mencegah pemblokiran. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), telah menerapkan regulasi yang mewajibkan pendaftaran IMEI untuk semua perangkat telekomunikasi yang dijual di Indonesia. iPhone ex-inter yang tidak terdaftar IMEI-nya di database Kemenperin berisiko diblokir, sehingga tidak dapat digunakan untuk mengakses jaringan seluler di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari peredaran ponsel ilegal atau black market (BM). Selain itu, IMEI yang terdaftar menandakan bahwa iPhone ex-inter tersebut telah melalui proses verifikasi dan memenuhi standar yang ditetapkan Kemenperin.(sindo)
Cara Daftar IMEI iPhone Ex Inter, Lakukan Langkah ini
Redaksi
Senin, 07 Juli 2025 - 23:01:05 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPertama Kalinya, Iran Luncurkan Rudal Sejjil Berbobot 23,6 Ton ke Wilayah Israel
LAMR Kepulauan Meranti Gelar Santunan Anak Yatim
Didominasi Konsultasi, 27 Pekerja di Riau Adukan Nasib THR ke Dinas Tenaga Kerja
KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Beri THR buat Polisi hingga Jaksa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Auto
Ini 10 Makanan Tinggi Purin yang Paling Cepat Picu Asam Urat
Kamis, 12 Maret 2026 - 01:12:52 Wib Auto
Niat dan Tata Cara Sholat Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026
Selasa, 03 Maret 2026 - 13:55:01 Wib Auto
Bupati Jember: Mulai 2026 Setiap Triwulan OPD Dievaluasi Bersama DPRD
Senin, 17 November 2025 - 22:07:39 Wib Auto

.jpg)