Jurnalmadani - Pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk iPhone ex-inter sangat penting karena beberapa alasan. Yang utama, tentu saja untuk mencegah pemblokiran. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), telah menerapkan regulasi yang mewajibkan pendaftaran IMEI untuk semua perangkat telekomunikasi yang dijual di Indonesia. iPhone ex-inter yang tidak terdaftar IMEI-nya di database Kemenperin berisiko diblokir, sehingga tidak dapat digunakan untuk mengakses jaringan seluler di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari peredaran ponsel ilegal atau black market (BM). Selain itu, IMEI yang terdaftar menandakan bahwa iPhone ex-inter tersebut telah melalui proses verifikasi dan memenuhi standar yang ditetapkan Kemenperin.(sindo)
Cara Daftar IMEI iPhone Ex Inter, Lakukan Langkah ini
Redaksi
Senin, 07 Juli 2025 - 23:01:05 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPanggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada A Eng binti Tjing Ong
Wabup Muzamil Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Pulau Merbau
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Sutrisno bin Nasrun
DPP PBB Dukung DIR, Buka Peluang Komunikasi LAM Riau dengan Menko Yusril
Permenkomdigi 7/2026: Mengaktifkan Nomor HP Wajib Rekam Wajah
KPK Ubah Aturan Soal Gratifikasi, Ini Poin-poinnya
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Auto
Bupati Jember: Mulai 2026 Setiap Triwulan OPD Dievaluasi Bersama DPRD
Senin, 17 November 2025 - 22:07:39 Wib Auto
Jaya Trishindo Cetak Laba Tumbuh 533 Persen di Kuartal I-202C
Rabu, 09 Juli 2025 - 23:00:01 Wib Auto

.jpg)