Jurnalmadani - Pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk iPhone ex-inter sangat penting karena beberapa alasan. Yang utama, tentu saja untuk mencegah pemblokiran. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), telah menerapkan regulasi yang mewajibkan pendaftaran IMEI untuk semua perangkat telekomunikasi yang dijual di Indonesia. iPhone ex-inter yang tidak terdaftar IMEI-nya di database Kemenperin berisiko diblokir, sehingga tidak dapat digunakan untuk mengakses jaringan seluler di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari peredaran ponsel ilegal atau black market (BM). Selain itu, IMEI yang terdaftar menandakan bahwa iPhone ex-inter tersebut telah melalui proses verifikasi dan memenuhi standar yang ditetapkan Kemenperin.(sindo)
Cara Daftar IMEI iPhone Ex Inter, Lakukan Langkah ini
Redaksi
Senin, 07 Juli 2025 - 23:01:05 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPolres Kepulauan Meranti Gelar Simulasi Sispam Mako dan Alarm Of Stelling
Kritik Menkeu Purbaya Ungkap Kembali Data KPK Soal Suap Audit BPK di Meranti
Dedi Handoko, Pengusaha Hiburan, Hotel dan Sawit di Riau Tutup Usia
Pemkab Kepulauan Meranti Dukung Layanan Hukum Inklusif di Tingkat Desa
Sebut Perkara Belum Inkracht Lawan Swandi, Pemkab Kepulauan Meranti Ajukan Kasasi ke MA
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Auto
Jaya Trishindo Cetak Laba Tumbuh 533 Persen di Kuartal I-202C
Rabu, 09 Juli 2025 - 23:00:01 Wib Auto
Penyewaan Mobil Self-Driving Pertama di Dunia Resmi Diluncurkan
Rabu, 09 Juli 2025 - 13:54:10 Wib Auto