Sosialisasi Perda Persampahan di Rohil Terkendala Verifikasi

Sosialisasi Perda Persampahan di Rohil Terkendala Verifikasi
Tumpukan sampah di salah satu ruas jalan utama di Kota Bagan Batu, Kabupaten Rohil, beberapa waktu lalu. (net)

BAGANSIAPIAPI - Pemkab bersama DPRD Rokan Hilir (Rohil) pada tahun 2017 lalu telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Rohil. Namun hingga saat ini rencana sosialisasi Perda itu masih terkendala proses Verifikasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Pemkab Rohil, H Suwandi S.Sos kepada wartawan, Senin 29 Januari 2017. Dikatakannya, keberadaan Perda itu bertujuan untuk menciptakan Kabupaten Rohil yang Bersih, Sehat dan Asri (Berseri).

"Dinas LH berencana akan melakukan sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat di Rohil. Hanya saja Perda Pengelolaan Persampahan itu belum dapat disosialisasikan karena belum di undangkan dalam lembaran daerah Rohil," ungkapnya.

Sementara itu, jelasnya, sarat suatu Perda untuk di-undang-kan dalam lembaran negara harus mendapat persetujuan dan sudah melalui proses Verifikasi di tingkat Provinsi.

Dikatakan Suwandi, sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan itu dapat dilakukan jika sudah mendapat persetujuan tingkat provinsi dan telah di-undang-kan dalam lembaran daerah Rohil.

"Sosialisasi Perda pengelolaan Persampahan ini perlu segera dilakukan agar masyarakat dapat bersama-sama Pemda Rohil menciptakan daerah Rohil yang Bersih, Sehat dan Asri (Berseri)," ujarnya lagi.

Suwandi menegaskan, Dinas LH siap menjalankan Perda Pengelolaan Persampahan itu, namun terlebih dulu perlu dilakukan penjelasan kepada masyarakat dan pelaku usaha, bagai mana agar dapat bersama-sama menciptakan Rohil Berseri.

"Masyarakat juga harus mengetahui tata cara pengelolaan persampahan, sebab pengelolaan persampahan yang diatur di Perda itu melibatkan segenap lapisan masyarakat, tidak saja petugas kebersihan," terang Suwandi. (AMN)

Berita Lainnya

Index