Perda Pajak dan Retribusi Kepulauan Meranti Tunggu Kemendagri

Perda Pajak dan Retribusi Kepulauan Meranti Tunggu Kemendagri
Rapat Koordinasi Bapemperda Kepulauan Meranti di Kantor Biro Hukum Setdaprov Riau, Jumat

PEKANBARU - Proses evaluasi perubahan Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Kepulauan Meranti sudah dilakukan di tingkat Pemerintah Provinsi Riau, hanya saja Perda itu masih menunggu koordinasi di tingkat pusat, sebelum diundangkan di tingkat daerah.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kepulauan Meranti, bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, di Pekanbaru, Jumat 2 Februari 2018.

Plt. Kasubbag Humas, Protokol dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, A Gafur SE dalam rilisnya kepada jurnalmadani.com mengungkapkan, rapat dihadiri Koordinator Bapemperda Tofikurrohman, Ketua Bapemperda Darsini, Wakil Ketua Taufiek, serta anggota Dedi Putra, Tartib, Ardiansyah, Musdar, Muzakir, Darwin Susandy, Zubiarsyah, Asmawi dan Endang Miratna.

Dalam rapat yang berlangsung selama 2 jam itu, membahas tindak lanjut evaluasi perubahan Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Kepulaun Meranti yang belum juga turun ke daerah untuk di undangkan.

Salah seorang anggota Bapemperda, Dedi Putra mengungkapkan, keterlambatan perundangan Perda itu dapat mempengaruhi penerapan tarif pajak dan retribusi yang baru di Kepulauan Meranti, yang tentunya juga akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wan Mulkan dari Biro Hukum Setdaprov Riau menjelaskan, bahwa Pemprov Riau telah selesai melakukan evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Kepulauan Meranti, namun prosedur terakhir evaluasi tersebut adalah melakukan koordinasi ke tingkat Kementerian Dalam Negeri.

"Itu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Provinsi juga sudah menyurati Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, terakhir dengan surat tertanggal 25 Januari 2018 yang lalu, namun belum ada jawaban balasan yang kita terima," kata Wan Mulkan.

Dikatakannya, kondisi yang sama juga terjadi untuk sejumlah Perda Kabupaten lain di Riau, seperti Kabupaten Siak, Dumai, Bengkalis, Inhil dan Rokan Hulu. "Kami berharap kita sama-sama bersabar menunggu hasil tindaklanjut pelaksanaan koordinasi tersebut," ujarnya.

Terkait penerapan Perda Pajak dan Retribusi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabag Perundang-undangan Armalita menambahkan, Kabupaten Kepulauan Meranti tetap dapat melaksanakan Perda Pajak dan Retribusi dengan menggunakan instrumen Perda lama.

"Memang yang perlu menjadi perhatian adalah tentang pencabutan Izin Gangguan (HO). Itu perlu segera kita cabut dan hapus ketentuannya di Perda," ucapnya.

Pertemuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kepulauan Meranti di Kantor Biro Hukum Setdaprov Riau, juga didampingi oleh pejabat BPKAD dan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. (rls/san)

Berita Lainnya

Index