Karyawan PT SMIP Melapor ke Disnaker Kota Dumai

Karyawan PT SMIP Melapor ke Disnaker Kota Dumai
Pabrik PT. SMIP di Jalan Sri Buana, Medang Kampai, Kota Dumai

DUMAI - Sejumlah karyawan kontrak PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang berlokasi di Jalan Sri Buana, Medang Kampai, melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, atas perlakuan semena-mena pihak perusahaan, Selasa 6 Februari 2018.

Kedatangan para karyawan ke Disnaker itu, di terima oleh Ita, staf administrasi Disnaker. Mereka berharap pengaduan yang disampaikan dapat ditengahi oleh Disnaker, sehingga nasib atas hak mereka tidak terus terombang ambing.

Nurul Hawa, 27 tahun, salah seorang karyawan kontrak PT. SMIP kepada jurnalmadani.com mengungkapkan harapan, Disnaker Kota Dumai dapat membantu karyawan atas masalah hak mereka, yang selama beberapa bulan belum dibayarkan pihak perusahaan.

Hak karyawan yang belum dibayarkan itu, ungkapnya, yakni pembayaran gaji dan uang lembur, terhitung dari bulan Desember 2017 hingga sekarang. Bahkan saat hal itu dipertanyakan, Nurul Hawa malah dimutasi dari Bagian Administrasi ke Bagian Cleaning Service.

"Saya tidak mengerti kenapa saya dimutasikan menjadi Cleaning Service" ujar Nurul Hawa.

Hal senada juga diungkapkan Rinaldi, 28 tahun. Selain belum membayar hak gaji dan upah lembur karyawan, pihak PT. SMIP juga tidak memberikan kepastian akan hak mendapatkan Kartu BPJS TK bagi karyawan.

"Bagaimana mau kerja nyaman, sedangkan kerja kita penuh resiko, kartu BPJS TK pun hingga hari ini belum kami dapatkan," ucap Rinaldi.

Saat menyampaikan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, para karyawan diminta untuk membuat laporan secara tertulis kepada pihak Disnaker.

Untuk diketahui, PT. SMIP merupakan satu-satunya perusahaan di Riau yang bergerak di bidang pengolahan raw sugar menjadi gula pasir. Hingga berita ini dilaporkan, pimpinan perusahaan belum memberikan konfirmasi terkait pengaduan karyawannya. (JMY)

Berita Lainnya

Index