JURNALMADANI - Polres Kepulauan Meranti tengah menangani laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang serta pelanggaran terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Surya Hafandi pada Jumat (5/12/2025) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/48/XII/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU.
Yang mana terduga pelaku berinisial RR (37) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam membawa beberapa warga Indonesia untuk bekerja di Malaysia tanpa kejelasan gaji dan status kerja.
Adapun sejumlah korban yakni, Surya Hafandi, Sapandi, Awaludin, Riyansyah dan Fadli.
"Para Korban berasal dari wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti juga, dan terduga pelaku sudah diamankan,"kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, Selasa, (09/12/2025) pagi.
Dikatakan Kasat Reskrim kalau kasus ini mencuat berawal pada 16 Oktober 2025, ketika pelapor Surya Hafandi menerima telepon dari Roma yang saat itu berada di Malaysia. Roma menawarkan pekerjaan renovasi dua rumah dengan upah 110 Ringgit Malaysia per hari.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Surya berangkat ke Malaysia pada 20 Oktober 2025 melalui Pelabuhan Tanjung Harapan. Di pelabuhan, ia bertemu empat pria lain yang juga diajak bekerja oleh orang yang sama.
Setibanya di Malaysia, mereka ditempatkan di rumah dekat lokasi kerja dan mulai bekerja pada 21 Oktober 2025. Namun, pada 24 Oktober, Surya mulai mencurigai adanya kejanggalan terkait upah. Ia kemudian mengetahui bahwa pemilik rumah mengaku telah membayar seluruh upah secara borongan kepada Roma, sehingga para pekerja tidak menerima gaji sama sekali dan hanya diberi makan.
Selanjutnya, pada 30 Oktober 2025, Surya, Awaludin, dan Riyansyah memutuskan kabur karena tidak tahan bekerja tanpa bayaran. Mereka berhasil menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang kemudian menolong, menjemput, dan menampung mereka selama dua minggu sebelum memulangkan mereka melalui Pelabuhan Internasional Kukup, Malaysia.
"Setelah kembali ke tanah air, para korban sempat mencoba melakukan mediasi dengan pihak keluarga Roma pada 18 November 2025, namun tidak membuahkan hasil. Mereka kemudian melanjutkan laporan ke Polres Kepulauan Meranti," terangnya.
Ditambahkan Kasat kalau pihak nya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, Empat paspor milik para korban, Dua buku catatan, dan Satu unit ponsel Redmi 9.
Untuk Kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kami dari Polres Kepulauan Meranti masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami kasus dugaan TPPO tersebut," jelasnya. (rls)

.jpg)