BAGANSIAPIAPI - Disperindagpas Kabupaten Rokan Hilir mengajukan perubahan atas tarif retribusi tera ulang alat timbang dan ukur. Pasalnya, aturan lama dalam Perda Rohil Nomor 15 Tahun 2015 dinilai sudah kedaluarsa.
"Tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Sebab itu Disperindagpas Kabupaten Rokan Hilir akan mengajukan perubahan terhadap ketentuan retribusi yang dimaksud," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Rohil, H Sukma Alfalah, Kamis 8 Februari 2018 kemarin.
Menurutnya, besaran tarif retribusi pelayanan tera ulang alat timbang dan ukur sebagai mana diatur dalam Perda itu, sudah tidak sesuai dengan kondisi riil saat ini.
Untuk perubahan tarif itu, ada dua opsi yang bisa dilakukan. Pertama, melalui mekanisme pengusulan perubahan Perda, namun opsi ini akan memakan waktu lama, karena usulan harus disampaikan Pemkab Rohil kepada DPRD Rohil dan di bahas oleh Pansus.
Opsi ke dua, yakni dengan mengajukan perubahan tarif retribusi baru tera dan tera ulang alat timbang dan ukur melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Rohil. Mekanisme ke dua ini akan lebih cepat dibanding melalui mekanisme perubahan Perda.
"Mungkin mekanisme perubahan retribusi tarif itu akan diajukan melalui SK Bupati Rohil. Sehingga prosesnya lebih cepat, sehingga cepat pula kita melaksanakan pungutan retribusi pelayanan tera baru dan tera ulang alat timbang tersebut," kata Sukma.
Dijelaskannya, retribusi tera dan tera ulang alat timbang sangat berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rohil, meski saat ini belum diketahui secara pasti berapa banyak jumlah dan jenis timbangan, serta alat ukur yang dipergunakan pengusaha dan pedagang.
"Termasuk yang digunakan oleh perusahaan pabrik kelapa sawit, penampungan sawit, toko sembako, serta usaha yang bergerak di bidang penjualan bahan bakar minyak dan lain-lain," rincinya. (AMRAN)
- Kabupaten
- Rokan Hilir
Rohil Akan Ubah Tarif Retribusi Tera Ulang Alat Timbang dan Ukur
Redaksi
Jumat, 09 Februari 2018 - 07:32:00 WIB
Kadis Perindagpas, H Sukma Alfalah bersama staf saat peresmian Kantor Meterologi dan Tata Niaga. (F-Amran)
Pilihan Redaksi
IndexWabup Muzamil Ajak Masyarakat untuk Bersyukur dan Berpikir Positif
Bupati Meranti Dukung Penambahan Jadwal Kapal Roro Perintis Saat Mudik Lebaran 2026
Korupsi Kuota Haji: Yaqut Tarik Fee Rp 42,2 Juta hingga Coba Kondisikan Pansus DPR
Kisah Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Kabupaten
Wabup Muzamil Ajak Masyarakat untuk Bersyukur dan Berpikir Positif
Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:39:25 Wib Kabupaten
Bupati Meranti Dukung Penambahan Jadwal Kapal Roro Perintis Saat Mudik Lebaran 2026
Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:28:44 Wib Kabupaten
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:28:45 Wib Kabupaten
Ketua Umum DPH LAMR Meranti Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolres
Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:09:36 Wib Kabupaten

.jpg)