Tindak Lanjut Persoalan Hutan dan Kawasan, Pemkab Meranti Datangi Kementerian Kehutanan

Tindak Lanjut Persoalan Hutan dan Kawasan, Pemkab Meranti Datangi Kementerian Kehutanan

JURNALMADANI - Sebagai tindak lanjut penyelesaian persoalan hutan dan kawasan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendatangi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) di Jakarta, pada Rabu (11/2/2026) siang.

Kunjungan dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, diikuti Kepala Kantor Pertanahan Meranti, Dat Janwarta Ginting, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan & Pembangunan, Randolph W. Hutauruk, Kepala Dinas Perkimtan-LH Agustiono, serta Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR, Widya.

Dalam paparannya, Wakil Bupati Muzamil mendorong Kementerian Kehutanan untuk meninjau kembali penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang berdampak pada daerah-daerah yang hampir secara keseluruhan terindikasi sebagai kawasan PIPPIB.

 

Menurut data yang dibacakannya, dari total luas kami 362.709,27 Ha, saat ini 209.673,9 Ha atau 57,6% lahan di Meranti berstatus PIPPIB. Kawasan yang tidak bisa dimanfaatkan adalah 139.861,63 Ha atau 37,1% dari total luas wilayah. Sementara APL yang bebas dari PIPPIB seluas 18.174,07 Ha atau hanya 5,3 persen dari luas wilayah.

“Dari data dan situasi ini Pak Direktur bisa melihat bahwa kami dibuat tidak bisa apa-apa di kawasan kami sendiri, bahkan memungut PBB saja kami tidak bisa, apalagi untuk membangun,” tegas Wabup Muzamil.

 

Muzamil melanjutkan, Peta Indikatif ini, tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan yang sebenarnya. Hal ini terlihat jelas dalam penetapan peta indikatif di Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana terdapat perbedaan antara data peta dengan fakta di lapangan.

Seperti contoh yaitu beberapa kecamatan di Kepulauan Meranti, termasuk ibukota kabupaten di Selatpanjang, yang mana sebelumnya sudah terdaftar dalam program PTSL tahun 2023 atau sudah dikuasai masyarakat, namun ternyata Kawasan tersebut masuk dalam PIPPIB.

 

Muzamil menilai, situasi ini menjadi lebih sulit ketika pemerintah daerah harus menjalankan Asta cita dan program Presiden Prabowo Subianto. Program prioritas Presiden seperti pembangunan SPPG, Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, Ketahanan Pangan, dan Ketahanan Energi, semuanya membutuhkan lahan. Penetapan PIPPIB ini dinilai bisa menghambat jalannya Asta cita Presiden.

“Jadi pertemuan ini bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo dalam Rakornas bersama Kepala Daerah beberapa waktu lalu di Sentul. Kami sangat berharap penetapan ini dapat diverifikasi kembali sesuai kondisi riil di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, menjelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Riau yang sebagian besar wilayahnya merupakan lahan gambut.

Disampaikannya pula bahwa dalam memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi masyarakat, negara melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan program percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia atau dikenal dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Pendaftaran tanah ini sesuai dengan amanat Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa "Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah". jelasnya.

 

Lebih jauh disampaikannya, PTSL dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional.

“Pelaksanaan program PTSL tentu menjadi angin segar bagi masyarakat, karena merupakan program percepatan yang dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya belum dapat berjalan secara maksimal, karena terdapat benturan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, sehingga menghambat pelaksanaan PTSL tersebut,” jelasnya.

 

Dat melanjutkan, salah satu bentuk benturan tersebut adalah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. (Diskominfotik)

Berita Lainnya

Index