JURNALMADANI - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis heroin sebanyak 42 bungkus (paket) dengan berat 22.731,03 gram atau sekitar 23 kilogram (Kg).
Selain menyita barang bukti, tiga orang turut diamankan masing-masing inisial K, RA dan SK.
“Kasus ini terungkap pada Selasa (24/2/2026) di Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, dan dilanjutkan beberapa kali pengembangan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, Kamis (5/3/2026).
Kombes Putu mengatakan, sebelum melakukan pengungkapan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada salah satu warga di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau memiliki narkotika jenis heroin.
Merespons informasi tersebut, salah satu personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, lalu diutus melakukan penyamaran (under cover buy) diminta berpura-pura membeli heroin milik warga yang dimaksud.
Setelah menyepakati transaksi dilakukan di Jalan Lingkar Sungai Selari. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau langsung siaga di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial K dan RA yang sedang berada di tepi jalan menggunakan sepeda motor.
“Dari tangan keduanya, tim menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi heroin,” kata Putu.
Hasil interogasi di lokasi, kedua tersangka mengaku barang tersebut milik tersangka lain berinisial SK. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi berbeda di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.
Di lokasi kedua, tim opsnal berhasil menangkap tersangka SK dan menemukan satu bungkus besar heroin yang dikubur di kebun cabai miliknya.
Tak jauh dari tempat tersebut, polisi kembali menemukan 36 bungkus besar heroin yang disembunyikan di dalam drum plastik, ditutup dengan jerami, lalu ditanam di area kebun kelapa sawit.
“Total keseluruhan di tiga lokasi pengungkapan tersebut, tim menyita total 42 bungkus besar heroin dengan berat kotor sekitar 23 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka,” kata Kombes Putu.
Menurut Putu, heroin tersebut diduga berasal dari jaringan internasional yang dikendalikan oleh seseorang berinisial HS dari luar negeri.
Kesimpulan sementara ini, para tersangka yang di Indonesia hanya bertugas menyimpan barang dan menunggu perintah dari pengendali sebelum diedarkan.
“Ini merupakan pengungkapan heroin terbesar yang pernah dilakukan Polda Riau. Sebelumnya kami pernah mengungkap sekitar lima kilogram,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr Hengky Haryadi SIK MH menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tertutup dengan metode under cover buy, yang memiliki risiko tinggi bagi petugas di lapangan.
Menurutnya, heroin merupakan jenis narkotika yang sangat jarang ditemukan di Indonesia karena bukan diproduksi di dalam negeri. Barang tersebut umumnya berasal dari kawasan penghasil opium di dunia seperti Golden Crescent dan Golden Triangle, sehingga hampir dipastikan merupakan bagian dari jaringan transnasional.
“Jenis narkotika ini sangat berbahaya karena efeknya jauh lebih kuat dibandingkan narkotika lain seperti sabu. Pengungkapan ini menjadi prestasi besar karena heroin sangat sulit ditemukan di Indonesia,” jelasnya.
Brigjen Hengky menambahkan, dari jumlah heroin yang berhasil disita, diperkirakan sekitar 113.645 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut. Jika seluruh barang haram itu beredar di pasaran, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp68 miliar.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dari luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. (*)
.jpg)