BPJPH Lakukan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Bengkalis

BPJPH Lakukan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Bengkalis

JURNALMADANI - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan sosialisasi tentang produk halal kepada pedagang Pasar Terubuk dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Bengkalis. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi halal menjelang diberlakukannya kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2026.

Implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 mendatang. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia. Juga, untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan usahanya.

Di Kabupaten Bengkalis, sosialisasi tersebut diikuti oleh ratusan pelaku UMKM. Mereka diberi pemahaman tentang penting produk yang dijual bersertifikasi halal.

Pengawas BPJPH Kabupaten Bengkalis Hafizha Mawaddah mengatakan, sosialisasi program Wajib Halal Oktober 2026 dilaksanakan secara serentak di 2.183 titik lokasi seluruh Indonesia, pada Kamis (4/6/2026), termasuk di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Di Riau sosialisasi dilaksanakan di 38 titik. Sedangkan di Bengkalis, kegiatan ini menyasar masyarakat dan pelaku usaha pada tiga lokasi strategis, yakni pedagang lapangan Pasir Andam Dewi, Pasar Terubuk, dan Pelabuhan Roro Bengkalis," jelasnya, Sabtu (6/6/2026).

Dalam sosialisasi tersebut BPJPH menggandeng sejumlah pihak seperti perwakilan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathlaul Anwar, dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

"Pada intinya, ini bertujuan agar para pelaku usaha tidak hanya memahami kewajiban hukum yang akan berlaku, tetapi juga melihat sertifikasi halal sebagai nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan," sebutnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index