Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan

Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Plt Kepala Bagian Prokopim Setdakab Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, S.IP, MM

JURNALMADANI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Bagian Prokopim Setdakab Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, S.IP, MM, menjawab pemberitaan sejumlah media, yakni; Radarindomedia.com, Andalasterkini.com, Cyber88.co.id, Etalasenews.com, dan lain-lain. Terkait temuan BPK senilai Rp3,1 miliar di Bagian Umum Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya setiap hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, BPKP, maupun Inspektorat pada dasarnya bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Temuan yang muncul dalam proses audit, kata dia, tidak serta-merta menjadi kesimpulan akhir karena masih terdapat tahapan klarifikasi dan tindak lanjut.

“Dalam setiap pemeriksaan, temuan itu akan diklarifikasi terlebih dahulu oleh OPD maupun pejabat yang terkait. Setelah itu baru ditetapkan dalam laporan hasil pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, temuan yang telah tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tetap memiliki ruang penyelesaian melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah. Pihak yang bertanggung jawab diberi kesempatan untuk menindaklanjuti, termasuk melakukan pengembalian apabila memang terdapat kewajiban yang harus diselesaikan.

Terkait temuan di Bagian Umum pada tahun 2024 seperti yang diberitakan tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemkab Kepulauan Meranti.

"Terhadap hasil tesebut, personal ataupun pejabat terkait sudah melakukan pengembalian melalui cicilan dengan jaminan agunan sesuai nilai yang telah ditetapkan," kata Yusran.

Namun demikian, dia menyayangkan sejumlah pemberitaan yang dinilainya kurang proporsional karena menampilkan foto pejabat tertentu dalam berita terkait temuan audit tersebut.

Menurutnya, penggunaan foto pejabat yang tidak berkaitan langsung dengan objek temuan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

"Seharusnya kawan-kawan wartawan sudah memahami betul hal ini, karena terkait kode etik jurnalistik dan undang-undang pers," ungkapnya.

“Jangan sampai gambar yang ditampilkan justru membuat masyarakat berasumsi bahwa orang yang ada di foto tersebut yang melakukan pelanggaran,” kata Yusran lagi.

Ia juga menegaskan bahwa jabatan Bupati maupun Sekretaris Daerah tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa karena kewenangan tersebut telah didelegasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Yusran mengingatkan agar permintaan data atau konfirmasi terkait persoalan pemerintahan, khususnya hal teknis dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kalau meminta data, ada mekanismenya. Bisa melalui surat resmi dan PPID. Semua ada aturan yang mengatur terkait keterbukaan informasi,” ujarnya.

Terkait adanya dugaan pelanggaran hukum dalam suatu temuan, Yusran menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum untuk menilai dan menindaklanjutinya.

“Kalau ada pihak yang merasa ada unsur pelanggaran hukum, silakan menempuh jalur yang sesuai dan pemerintah daerah akan menghormati serta mengikuti mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Yusran juga menekankan, Pemkab Meranti akan mempelajari dan mengkoordinasikan kepada Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkait maraknya pemberitaan media yang tidak sesuai dengan etika jurnalistik, termasuk subtansi isi berita dan foto yang digunakan.

"Kita akan coba bawa masalah ini ke Dewan Pers dan Komdigi, karena hal ini berpotensi merugikan pihak pemerintah daerah," tukasnya. (rls)

Berita Lainnya

Index