JURNALMADANI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menghadirkan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya. Momen istimewa berupa program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipastikan akan segera digulirkan kembali. Langkah ini diambil sebagai bagian dari rangkaian semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.
Kebijakan insentif fiskal daerah ini dirancang untuk memberikan keringanan nyata bagi masyarakat yang memiliki penunggakan kewajiban pajak. Melalui program ini, para wajib pajak diberi kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.
"Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).
Berlaku Satu Bulan Penuh Selama Agustus 2026
Ninno menjelaskan bahwa masa berlaku program keringanan pajak daerah ini disetting sangat terbatas. Pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan ini dijadwalkan akan mulai dibuka secara serentak mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau.
Skema ini menjadi angin segar bagi masyarakat Riau yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala akumulasi denda. Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau Ke-69 ini," imbuh Ninno Wastikasari mengimbau warga agar tidak melewatkan momentum tersebut.
Lebih lanjut, Ninno mengungkapkan secara terperinci mengenai mekanisme pembebasan pokok PKB. Fasilitas pembebasan pokok pajak ini secara khusus diberikan kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," pungkas Ninno menjelaskan teknis pembayaran pokok pajak yang berlaku selama periode pemutihan Agustus mendatang. (mcr)


.jpg)