JURNALMADANI – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa langkah penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, bukan bertujuan melarang masyarakat mencari nafkah. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru fokus melakukan penataan agar kawasan tersebut menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Agung Nugroho sebagai respons atas penertiban lapak-lapak liar di area olahraga tersebut. Pihaknya menegaskan, bahwa sasaran utama penertiban adalah bangunan permanen yang berdiri tanpa izin serta tenda-tenda tertutup yang merusak estetika kota.
"Penertiban tersebut bukan untuk melarang PKL berjualan. Melainkan, kami ingin menata kawasan agar lebih rapi dan menghilangkan bangunan permanen yang berdiri di lokasi," tegas Agung Nugroho di Pekanbaru, Senin (27/7/2026).
Langkah tegas ini diambil Pemko Pekanbaru setelah menerima maraknya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait kondisi keamanan kawasan Jalan Naga Sakti. Selain memiliki riwayat tindak kriminalitas seperti aksi begal, lokasi tersebut kerap diduga menjadi tempat aktivitas negatif yang meresahkan warga sekitar.
Agung menjamin para pedagang tetap diperbolehkan menjalankan usahanya, dengan syarat bersedia ditata mengikuti aturan yang berlaku. Ke depan, Pemko Pekanbaru akan mengadopsi konsep penataan PKL seperti di Jalan Cut Nyak Dien, di mana para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menggunakan lapak yang rapi serta seragam.
Bahkan, Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk menyediakan fasilitas bantuan berupa tenda layak bagi para pedagang, terutama bagi pelaku UMKM yang kurang mampu.
"Kami ingin para pedagang tetap bisa mencari nafkah, tetapi dengan kondisi yang lebih tertib. Kami juga berencana membantu menyediakan tenda yang lebih baik sehingga kawasan ini terlihat rapi dan nyaman," jelas Agung.
Pembersihan tenda-tenda tertutup juga ditujukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan tempat yang tidak semestinya. Berdasarkan pemantauan petugas di lapangan, beberapa kali ditemukan barang-barang yang mengindikasikan adanya aktivitas menyimpang di balik kemah-kemah rapet tersebut.
Meski demikian, Agung menegaskan pihak pemerintah tidak pernah menggeneralisasi bahwa seluruh pedagang melakukan tindakan negatif. Penataan ini murni sebagai upaya pencegahan demi kenyamanan bersama, di mana sebelum penertiban dijalankan, Pemko Pekanbaru telah memberikan sosialisasi dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat. (mcr)


.jpg)