JURNALMADANI — Harapan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memperoleh akses lintas batas yang lebih pasti dan terlindungi mulai menemukan titik terang. Pemerintah Indonesia kini memasuki tahap pematangan Special Border Treatment (SBT), sebuah skema yang diusulkan untuk mengatur mobilitas masyarakat dan pekerja perbatasan Meranti dengan Semenanjung Malaysia.
Bukan sekadar membuka akses keluar-masuk, skema tersebut diarahkan untuk mengubah aktivitas lintas batas yang selama ini berpotensi berlangsung secara nonprosedural menjadi mekanisme yang legal, tercatat, terawasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pembahasan SBT mengemuka dalam rapat koordinasi lanjutan yang diikuti Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Tahap ini menjadi penting karena pemerintah mulai merumuskan secara lebih rinci ketentuan dan persyaratan (term and conditions) yang nantinya menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut dengan pihak Malaysia.
Bukan Sekadar Bebas Keluar-Masuk
Plt. Asisten Deputi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Herdaus, menyampaikan bahwa SBT harus dirancang secara komprehensif agar tidak berhenti pada persoalan kemudahan mobilitas.
Sejumlah aspek yang masuk dalam pembahasan meliputi sektor pekerjaan, jangka waktu, persyaratan pekerja dan pemberi kerja, jaminan sosial, titik lintas, pengawasan, pertukaran data hingga mekanisme pemulangan.
Artinya, jika nantinya disepakati, SBT diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat perbatasan, tetapi juga menciptakan sistem yang jelas mengenai siapa yang dapat melintas, untuk kepentingan apa, berapa lama, melalui titik mana dan bagaimana pengawasannya.
Hal ini sekaligus menjadi penegasan bahwa SBT tidak dimaksudkan sebagai celah bagi masyarakat untuk bekerja di Malaysia menggunakan paspor wisata.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa SBT bukan legalisasi bekerja dengan paspor wisata. Skema ini justru diarahkan untuk mendorong aktivitas pekerja perbatasan dari pola nonprosedural menuju sistem yang lebih tertib dan terlindungi.
Malaysia pada Prinsipnya Mendukung
Dari sisi Malaysia, KJRI Johor Bahru menyampaikan bahwa Jabatan Imigresen Malaysia pada prinsipnya mendukung gagasan SBT.
Namun, dukungan tersebut belum berarti kebijakan telah disepakati kedua negara. Kewenangan pengambilan keputusan berada pada Pemerintah Federal Malaysia.
Karena itu, proses berikutnya akan ditempuh melalui jalur diplomasi dan forum bilateral Indonesia–Malaysia.
Bagi Kepulauan Meranti, perkembangan tersebut menjadi momentum penting. Sebab, masyarakat di wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan jalur perlintasan menuju Malaysia memiliki aktivitas sosial dan ekonomi lintas batas yang telah berlangsung sejak lama.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin menegaskan pemerintah daerah tidak ingin pembahasan SBT berhenti pada tataran wacana.
Pemkab Kepulauan Meranti, kata dia, akan terus mengawal proses tersebut hingga menghasilkan skema yang benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.
“Ini bukan semata-mata soal bagaimana masyarakat bisa keluar masuk, tetapi bagaimana negara hadir memberikan kepastian, perlindungan dan solusi terhadap aktivitas masyarakat perbatasan yang sudah berlangsung sejak lama,” ujar Muzamil.
Muzamil: Indonesia Harus Satu Suara
Muzamil juga menekankan pentingnya kesamaan pandangan di internal pemerintah Indonesia sebelum usulan tersebut dibawa ke pembahasan bersama Malaysia.
Menurutnya, jangan sampai ketika Pemerintah Federal Malaysia membuka ruang pembahasan, Indonesia justru belum memiliki rumusan dan posisi yang sama.
“Harapan kami, apabila pihak Putrajaya sudah bersedia membahas usulan ini, internal kita di Indonesia sudah padu dan tidak ada lagi perbedaan pandangan di tingkat bawah. Mari kita hadirkan negara untuk melindungi saudara-saudara kita di perbatasan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjut Muzamil, siap memberikan dukungan penuh, termasuk menyediakan dan melengkapi data yang diperlukan pemerintah pusat.
“Kami siap mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pemerintah pusat. Harapan kami, pembahasan ini terus bergerak dan menghasilkan skema yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat perbatasan,” katanya.
23 September Jadi Tahap Penting
Pembahasan SBT tidak berhenti pada rapat Selasa hari ini. Pemerintah menjadwalkan pembahasan lanjutan pada 23 September 2026 dengan melibatkan Gubernur Riau, Gubernur Kepulauan Riau serta Deputi Kemenko Kumham Imipas.
Pertemuan tersebut akan menjadi ruang untuk memperdalam ketentuan SBT sekaligus menyatukan posisi pemerintah Indonesia sebelum memasuki tahapan pembicaraan berikutnya dengan Malaysia.

Hasil pembahasan internal tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar bagi Indonesia dalam menentukan bentuk kerja sama maupun instrumen hukum yang diperlukan apabila skema SBT mendapat persetujuan dari kedua negara.
Dengan demikian, jalan menuju SBT Meranti–Malaysia masih membutuhkan sejumlah tahapan. Namun, pembahasan ketentuan dan persyaratan yang kini mulai dimatangkan menjadi sinyal bahwa usulan tersebut telah bergerak dari sekadar gagasan menuju proses perumusan kebijakan yang lebih konkret.
Bagi masyarakat perbatasan Kepulauan Meranti, yang paling ditunggu bukan sekadar kemudahan melintas, melainkan kepastian hukum, perlindungan pekerja dan hadirnya negara dalam aktivitas lintas batas yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Deputi Perbatasan Laut BNPP Gutmen Nainggolan, Diplomat Muda Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri Oggie, Kepala Tim Direktorat Jenderal Imigrasi Kristhopel, Tenaga Ahli Madya Kementerian Sekretariat Negara Khairul Fahmi, serta perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan KJRI Johor Bahru secara daring. (*)