JURNALMADANI – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Suhadi alias Ayong (38), warga Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebing Tinggi yang disampaikan Kanit Reskrim IPDA Sapta Anwar, S.H., mengatakan kasus tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 00.57 WIB.
Korban diketahui bernama Agus Sani. Sebelum kejadian, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, korban pergi membeli nasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi BM 4227 EV.
Setelah membeli nasi, korban kembali ke rumahnya di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Sekolah EEC. Sesampainya di rumah, korban menutup pagar dan memarkirkan sepeda motornya di depan pintu rumah.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah. Saat itu, pintu rumah hanya dirapatkan dan tidak dikunci.
“Pada saat berada di dalam rumah, korban menonton film melalui telepon selulernya sambil merokok,” jelas IPDA Sapta Anwar, melalui rilis Humas Polres, Senin (14/9/2026).
Sekitar pukul 00.57 WIB, korban hendak keluar rumah untuk membeli rokok. Namun, korban terkejut setelah mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian menghubungi seorang temannya melalui WhatsApp untuk menemaninya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan sepeda motor korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Terduga pelaku Suhadi alias Ayong akhirnya diamankan pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin langsung IPDA Sapta Anwar, S.H.
Sebelum penangkapan dilakukan, Kanit Reskrim terlebih dahulu melaporkan hasil penyelidikan kepada Kapolsek Tebing Tinggi AKP J. A. Lubis, S.H., M.H.
Setelah mendapatkan perintah, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sapta.
Motor dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi BM 4227 EV, yang merupakan kendaraan milik korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy S9+, satu buah BPKB kendaraan, serta satu buah kunci palsu merek Honda.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan anak kunci palsu atau cara tertentu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mencapai barang yang hendak diambil.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di sel Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (*)