JURNALMADANI — Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 September 2026.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini menjadi acuan bagi pemerintah, instansi, dunia usaha, serta masyarakat dalam menyusun agenda dan kegiatan sepanjang 2027.
Pemerintah menyatakan penetapan tersebut juga mempertimbangkan pelaksanaan hari besar keagamaan, posisi hari Sabtu dan Minggu, serta kebutuhan mobilitas masyarakat, termasuk periode mudik Lebaran.
18 Hari Libur Nasional 2027
Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2027:
1. Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi.
2. Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
3. Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
4. Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
5. Rabu, 10 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah.
6. Kamis, 11 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah.
7. Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus.
8. Minggu, 28 Maret 2027 — Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
9. Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional.
10. Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus.
11. Senin, 17 Mei 2027 — Iduladha 1448 Hijriah.
12. Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE.
13. Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila.
14. Minggu, 6 Juni 2027 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
15. Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW.
16. Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan.
17. Sabtu, 25 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
18. Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.
8 Hari Cuti Bersama 2027
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027, yakni:
1. Jumat, 5 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
2. Selasa, 9 Maret 2027 — Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
3. Jumat, 12 Maret 2027 — Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
4. Senin, 15 Maret 2027 — Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
5. Kamis, 25 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus.
6. Selasa, 18 Mei 2027 — Iduladha 1448 Hijriah.
7. Rabu, 19 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE.
8. Jumat, 24 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Ada 26 Tanggal Libur dan Cuti Bersama
Dengan rincian tersebut, sepanjang 2027 terdapat 26 tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional atau cuti bersama, terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa cuti bersama tidak selalu berarti seluruh pekerja sektor swasta otomatis libur. Dalam SKB, pelaksanaan cuti bersama bagi instansi atau perusahaan swasta diatur oleh pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
SKB juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawai atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Hal tersebut mencakup layanan seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit pelayanan lainnya.
Pengaturan tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun terdapat hari libur nasional maupun cuti bersama.
Pemerintah menegaskan bahwa kepastian jadwal libur dan cuti bersama penting untuk membantu kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat dalam menyusun agenda dan perencanaan kegiatan selama 2027.
SKB tiga menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 15 September 2026. (*)